Parlemen Irak Loloskan UU Baru: Hubungan Sesama Jenis Bisa Dipenjara 15 Tahun
Kompas dunia | 28 April 2024, 22:54 WIBBAGHDAD, KOMPAS.TV - Parlemen Irak telah meloloskan undang-undang (UU) baru yang bisa mempidanakan hubungan sesama jenis.
Mereka yang melakukan hal tersebut akan dipenjara selama 10 hingga 15 tahun.
Parlemen Irak pada Sabtu (27/4/2024), telah mengesahkan UU yang mengubah UU anti-prostitusi tahun 1988 untuk mencakup tindakan termasuk mempromosikan homoseksualitas, yang sekarang bisa dihukum hingga tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Militer Hamas Rilis Video Dua Sandera Israel yang Ditahan di Gaza, Serukan Hal Ini ke Netanyahu
Juga perubahan jenis kelamin biologis berdasarkan keinginan dan kecenderungan pribadi.
Dikutip dari CNN, transgender dan dokter yang melakukan operasi penggantian kelamin akan menghadapi hukuman penjara tiga tahun berdasarkan UU baru tersebut.
Meski begitu, UU tersebut mengecualikan kasus intervensi medis untuk mengobati cacat lahir untuk menegaskan jenis kelamin individu berdasarkan perintah pengadilan.
Hukumannya tak seberat yang awalnya diminta anggota parlemen Irak yang memperkenalkan RUU tersebut pada Agustus 2023, Raad Al-Maliki.
Ia telah berupaya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati bagi hubungan sesama jenis.
Baca Juga: Fatal, Nenek Berusia 101 Tahun Selalu Dikenali sebagai Bayi oleh Maskapai Penerbangan Ini, Kok Bisa?
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : CNN