> >

Sinagog di AS dan Kanada akan Jual Tanah Milik Warga Palestina yang Direbut Warga Yahudi Israel

Kompas dunia | 7 Maret 2024, 08:20 WIB
Warga yang memprotes acara penjualan tanah Palestina yang dirampas Israel untuk diubah menjadi pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Rabu, (6/3/2024). (Sumber: Anadolu)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Pertemuan tertutup dan terbatas di beberapa sinagog di Amerika Serikat dan Kanada bersepakat untuk menjual properti milik warga Palestina yang dirampas Israel,  di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

Hal ini sontak menimbulkan kemarahan di seluruh AS, sebab pemukiman yang akan dijual itu adalah pemukiman  yang selama ini dirampas warga Yahudi dari warga Palestina. 

Salah satu pertemuan ini, yang diselenggarakan oleh perusahaan real estat berbasis di Texas, Keller Williams, diprotes di Englewood, New Jersey.

Puluhan pengunjuk rasa, termasuk kelompok Yahudi pro-perdamaian dan Palestina, berkumpul di luar Sinagog Ahavath Torah di Englewood, mengibarkan bendera Palestina dan memprotes penjualan properti kepada Yahudi Zionis Amerika di daerah pemukiman ilegal tersebut, seperti laporan Anadolu, Rabu, (6/3/2024).

Diawasi ketat oleh polisi, para pengunjuk rasa berkumpul di dekat sinagog, berjam-jam melantunkan slogan seperti "Kemerdekaan untuk Palestina," "Akhiri pendudukan Israel," dan "Pemukiman ilegal harus berhenti.”

Di tengah hujan deras, para pengunjuk rasa membawa spanduk bertuliskan: "Kamu tidak bisa menjual tanah curian," "Ini pencurian tanah," dan "Jangan berbisnis di tanah curian."

Leila Hazou, putri seorang Palestina yang lahir di Yerusalem, mengatakan bahwa dia datang dari Milford, Pennsylvania, hampir dua jam perjalanan, untuk memprotes "ketidakadilan terbesar zaman kita."

Mengutuk pertemuan di dalam sinagog, Hazou mengatakan kepada Anadolu, "Ini adalah situasi yang menjijikkan bagi saya bahwa tanah dan properti yang bukan milik mereka dan yang ditempati secara ilegal dijual. Ini ilegal dan secara moral salah dalam banyak hal. Ini tidak boleh terjadi di negara ini atau di tempat lain. Itulah sebabnya kami harus di sini untuk menolaknya."

Kantor New Jersey dari Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) juga mengutuk penjualan tersebut.

"Tempat ibadah seharusnya sakral. Penggunaan tempat ibadah seperti sinagog untuk menjual tanah curian dengan melanggar hukum internasional adalah sangat mengkhawatirkan," kata CAIR dalam pernyataan tertulis.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Anadolu


TERBARU