> >

Eks PM Pakistan Imran Khan Kian Terpuruk, Ia dan Istrinya Dipenjara 7 Tahun karena Pernikahan Ilegal

Kompas dunia | 4 Februari 2024, 07:52 WIB
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mendengarkan seorang wartawan yang berbicara dalam pertemuannya dengan awak media mengenai situasi politik dan kasus-kasus yang menjeratnya di kediamannya di Lahore, Pakistan, Kamis, 3 Agustus 2023. (Sumber: AP Photo/K.M. Chaudary)

Berdasarkan hukum keluarga muslim, perempuan dilarang menikah lagi selama beberapa bulan setelah suaminya meninggal atau bercerai.

Pengadilan memutuskan bahwa Bibi telah menikah lagi sebelum selesainya waktu yang ditentukan setelah perceraiannya.

Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, pengadilan juga memberikan denda 500.000 rupee atau setara Rp94,4 juta kepada Khan dan Bibi.

Pasangan itu menikah pada 2018, beberapa bulan sebelum Imran Khan terpilih sebagai perdana menteri.

Bibi, seorang tabib spiritual yang diyakini berusia sekitar 40-an tahun dan selalu selalu menggunakan cadar di depan umum, adalah istri ketiga Imran Khan.

Hukuman penjara itu menjadi yang ketiga bagi Imran Khan dalam waktu kurang dari sepekan.

Baca Juga: Israel Terpojok, 800 Pejabat AS dan Eropa Tandatangani Surat Menentang Kebijakan Dukung Zionis

Pada Selasa (30/1/2024), ia dihukum penjara 10 tahun karena membocorkan dokumen rahasia.

Sedangkan pada Rabu (31/1), Khan dan Bibi didakwa telah menjual hadiah negara saat Khan masih menjabat. Hadiah ini di antaranya termasuk parfum, set perlengkapan makan malam, dan perhiasan dari Putra Mahkota Arab Saudi, yang diperkirakan bernilai sekitar 140 juta rupee atau Rp26,5 miliar.

Pada kasus tersebut, keduanya dihukum 14 tahun penjara, dan pengadilan memerintahkan Buhsra Bibi menjalani hukuman itu dengan menjadi tahanan rumah.

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : BBC


TERBARU