> >

Eks PM Pakistan Imran Khan Kian Terpuruk, Ia dan Istrinya Dipenjara 7 Tahun karena Pernikahan Ilegal

Kompas dunia | 4 Februari 2024, 07:52 WIB
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mendengarkan seorang wartawan yang berbicara dalam pertemuannya dengan awak media mengenai situasi politik dan kasus-kasus yang menjeratnya di kediamannya di Lahore, Pakistan, Kamis, 3 Agustus 2023. (Sumber: AP Photo/K.M. Chaudary)

ISLAMABAD, KOMPAS.TV - Eks Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan kian terpuruk setelah dirinya dan sang istri, Bushra Bibi, dipenjara karena pernikahan ilegal.

Pengadilan Pakitan memberikan Imran Khan dan istrinya hukuman penjara selama tujuh tahun setelah pengadilan membatalkan pernikahan mereka.

Hukuman itu merupakan yang terbaru bagi eks PM tersebut jelang pemilihan umum Pakistan.

Baca Juga: Sehari usai Dihukum 10 Tahun Penjara, Imran Khan Kembali Divonis 14 Tahun dalam Kasus Korupsi

Dikutip dari BBC, Sabtu (3/2/2024), pengadilan memutuskan bahwa pernikahan Imran Khan dengan Bibi, seorang tabib, tidaklah Islami dan ilegal.

Imran Khan sendiri sudah ditahan di penjara untuk kasus korupsi,.

Pada Rabu (31/1/2024), sepekan sebelum pemilu, pasangan ini sudah didakwa mengambil keuntungan dari sumbangan negara.

Imran Khan sendiri menegaskan, banyaknya kasus yang menimpanya saat ini bermotif politik.

Mantan kapten tim kriket Pakistan itu diasingkan sebagai PM pada 2022.

Terkait pernikahan ilegal Imran Khan, mantan suami Bibi rupanya telah mengajukan gugatan, yang menuding pernikahan Bibi dengan Imran Khan adalah penipuan.

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : BBC


TERBARU