> >

Pengadilan AS Desak Joe Biden Kaji Dukungan ke Israel: Amat Mungkin Lakukan Genosida di Gaza

Kompas dunia | 2 Februari 2024, 14:53 WIB
Presiden AS Joe Biden di Gedung Putih, Washington, Selasa (11/10/2023). (Sumber: AP Photo/Susan Walsh)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Pengadilan Amerika Serikat (AS) mendesak Presiden Joe Biden dan pemerintahannya mengkaji ulang dukungan penuh ke Israel.

Apalagi, adanya implikasi pelanggaran hak asa manusia, dengan besarnya kemungkinan Israel melakukan genosida di Gaza.

Desakan itu dikeluarkan pengadilan AS setelah menolak kasus yang menuduh Biden dan pejabat AS lainnya terlibat dalam genosida Israel di Gaza.

Baca Juga: China Dukung UNRWA Miliki Peran Penting di Gaza, Kecam AS dan Inggris karena Hentikan Bantuan Dana

Hakim Pengadilan AS Jeffrey White menolak kasus itu pada Rabu (31/1/2024), atas dasar prosedur, dengan alasan pembagian kekuasaan berdasarkan Konstitusi AS.

Ia mengatakan dalam keputusannya bahwa perselisihan mengenai kebijakan luar negeri dianggap sebagai pernyataan politik yang tak dapat dibenarkan dan berada di luar yurisdiksinya.

Namun, White menambahkan sama seperti yang diungkapkan oleh Pengadilan Internasional PBB (ICJ) pada keputusannya bulan lalu, bahwa sangat mungkin Israel melakukan genosida.

“Pengadilan meminta para terdakwa untuk mengkaji dampak dari dukungan mereka yang tak henti-hentinya terhadap pengepungan militer terhadap warga Palestina di Gaza,” katanya dikutip dari Al-Jazeera.

Gugatan terhadap Biden, muncul setelah pemerintahannya menghadapi tekanan untuk mengakhir dukungan tanpa batas AS ke Israel.

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Al-Jazeera


TERBARU