2 Singa Peliharaan Lepas dan Jalan-Jalan Lewati Rumah Tetangga, Polisi Thailand Gercep Sita Mereka
Kompas dunia | 28 Januari 2024, 04:40 WIBJarinyaporn menambahkan dia sedang dalam proses menjual kembali singa-singa tersebut ke kebun binatang, yang akan mengambilnya dalam dua hari.
Petugas DNP menggunakan panah bius pada singa sebelum mengangkutnya ke Pusat Pembibitan Satwa Liar Bang Lamung untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menuduh Jarinyaporn melanggar Undang-Undang Pelestarian dan Perlindungan Satwa Liar.
Polisi mengatakan peternakan yang menjual singa kepada Jarinyaporn adalah tempat yang sama yang telah menjual seekor anak singa kepada seorang wanita Thailand, yang dituduh pada 25 Januari memiliki hewan yang dilindungi tanpa melaporkannya.
Penyelidikan ini menyusul video klip viral seorang orang asing berkendara di sekitar Kota Pattaya dengan seekor singa duduk di bagian belakang Bentley convertible.
Sawangjit Kosungnoen, pemilik hewan tersebut dan seorang teman dari orang asing tersebut, dituduh melanggar Undang-Undang Pelestarian dan Perlindungan Satwa Liar.
Polisi mengatakan bahwa tidak melaporkan kepemilikan singa dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal satu tahun, denda hingga 100.000 baht atau Rp44 juta, atau keduanya.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Straits Times