> >

Israel Tolak Keras Perintah Mahkamah Internasional, Netanyahu Bertekad Gempur Hamas sampai Menang

Kompas dunia | 26 Januari 2024, 23:25 WIB
Menyusul putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus dugaan genosida Israel atas rakyat Palestina di Gaza, Tel Aviv menolak keras putusan yang dibacakan di Den Haag, Belanda pada Jumat (26/1/2024) itu. (Sumber: Anadolu)

YERUSALEM, KOMPAS.TV - Menyusul putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus dugaan genosida Israel atas rakyat Palestina di Gaza, Tel Aviv menolak keras putusan yang dibacakan di Den Haag, Belanda pada Jumat (26/1/2024) itu.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bahkan menyebut putusan itu sebagai upaya 'keji' yang berupaya menafikan haknya untuk membela diri. Netanyahu bersumpah untuk terus melawan kelompok perlawanan Palestina, Hamas.  

"Komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak berubah. Begitu juga dengan komitmen suci kami untuk terus mempertahankan negara dan melindungi rakyat," kata Netanyahu dalam video berbahasa Inggris yang diunggah secara daring, Jumat (26/1).

"Upaya keji untuk menafikan hak dasar Israel ini merupakan diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi, dan adalah sah untuk ditolak. Tuduhan genosida yang dilontarkan kepada Israel tidak hanya salah, tetapi juga mencengangkan, dan seharusnya ditolak oleh orang-orang yang berkeadilan di mana pun," tambahnya.

Sebelumnya, dalam putusan sementara ICJ terkait kasus dugaan genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil sejumlah langkah guna mencegah terjadinya tindakan genosida terhadap warga Palestina.

Sebaliknya, Netanyahu menyatakan Hamas sebagai organisasi yang melakukan genosida. Ia menegaskan perang yang dijalani Israel bertujuan melawan "teroris, bukan warga sipil Palestina". Ia menuding Hamas telah bertekad untuk mengulangi "kekejaman" pada 7 Oktober "berulang kali."

Netanyahu mengeklaim Israel akan terus memberikan bantuan kemanusiaan dan berusaha sebaik mungkin menjauhkan warga sipil dari bahaya. Namun, ia tetap menuding Hamas menggunakan mereka sebagai perisai manusia.

Kantor Netanyahu juga merilis pernyataan dalam bahasa Ibrani mengenai keputusan tersebut, menyatakan Israel tengah menjalani "perang yang adil" melawan "monster Hamas yang membunuh, memerkosa, memenggal, dan menculik warga kita." Namun, pernyataan tersebut tidak menyinggung soal bantuan kemanusiaan.

"Tuduhan bahwa Israel melakukan genosida terhadap Palestina bukan hanya salah, tetapi juga mencengangkan, dan keberlanjutan pengadilan untuk membahasnya adalah tanda kehinaan yang tak akan hilang selama beberapa generasi," ucap Netanyahu dalam bahasa Israel.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Bunuh Rakyat Palestina di Gaza, Kasus Genosida Lanjut

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor menyambut baik perintah dari Mahkamah Internasional ICJ kepada Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, Jumat (26/1/2024). Pandor mengatakan keputusan tersebut akan menjadi penting dalam menyelamatkan nyawa di enklave Palestina tersebut. (Sumber: Anadolu)

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Times of Israel / International Court of Justice


TERBARU