> >

Israel Tolak Keras Perintah Mahkamah Internasional, Netanyahu Bertekad Gempur Hamas sampai Menang

Kompas dunia | 26 Januari 2024, 23:25 WIB
Menyusul putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus dugaan genosida Israel atas rakyat Palestina di Gaza, Tel Aviv menolak keras putusan yang dibacakan di Den Haag, Belanda pada Jumat (26/1/2024) itu. (Sumber: Anadolu)

Netanyahu bersumpah Israel akan terus berjuang "hingga kemenangan total, hingga mengalahkan Hamas, mengembalikan semua tawanan, dan memastikan Gaza tidak lagi menjadi ancaman bagi Israel."

Di Den Haag, Belanda, Mahkamah Internasional mengeluarkan enam perintah sementara dalam mengadili tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel. Afrika Selatan sebelumnya meminta keputusan berisi langkah-langkah sementara karena proses hukum dapat memakan waktu beberapa tahun.

Presiden Mahkamah, Joan E. Donoghue menyatakan keputusan para hakim, "Israel harus, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, terhadap warga Palestina di Gaza, mengambil segala langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah terjadinya tindakan yang termasuk dalam cakupan Pasal 2 Konvensi, khususnya, (a) Membunuh anggota kelompok; (b) Menyebabkan luka serius secara fisik atau mental pada anggota kelompok; (c) Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang dihitung untuk membawa tentang kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian; (d) Menerapkan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok."

Lebih lanjut, para hakim memerintahkan Israel untuk memastikan dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan yang diputuskan pada poin tersebut.

Sebelum membacakan perintah tersebut, Mahkamah Internasional PBB itu menolak permintaan Israel agar menolak kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Sementara Israel meminta agar kasus ini ditolak, Donoghue mengatakan panel 17 hakim tersebut menyimpulkan bahwa mahkamah punya yurisdiksi yang tepat dan oleh karena itu "tidak dapat mengabulkan permintaan Israel agar kasus ini dihapus."

Donoghue mengatakan, mahkamah memutuskan bahwa ada cukup elemen dalam argumen Afrika Selatan untuk melanjutkan kasus genosida, dan pasukan Israel harus melakukan lebih banyak dalam waktu yang bersamaan untuk melindungi warga sipil Palestina di Gaza.

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Times of Israel / International Court of Justice


TERBARU