Korea Selatan Larang Perdagangan Daging Anjing, Sempat Jadi Panganan Terkenal Lansia
Kompas dunia | 11 Januari 2024, 13:09 WIBSementara orang yang membesarkan anjing untuk dagingnya, atau menjual daging anjing bisa dihukum penjara dua tahun.
Peternak dan pemilik restoran yang menjual daging anjing memiliki waktu tiga tahun mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif sebelum UU tersebut diberlakukan.
Menurut statisti pemerintah Korea Selatan, negara itu memiliki sekitar 1.600 restoran daging anjing, dan 1.150 peternakan anjing pada 2024.
Kini semuanya harus menyerahkan rencana penghentian bisnis mereka pada otoritas setempat.
Pemerintah telah berjanji sepenuhnya mendukung peternak anjing, tukang daging dan pemilik restoran yang usahanya terpaksa ditutup.
Meski begitu, rincian kompensasi apa yang akan ditawarkan kepada mereka belum diselesaikan.
Kekecewaan pun muncul daru pelarangan tersebut, salah satunya diungkapkan Kim Seon-ho, 86 tahun.
“Kami memakan ini sejak abad pertengahan. Kenapa menghentikan kami memakan makanan tradisional,” katanya.
Baca Juga: Penyanyi Terkenal Ekuador Tewas Ditembak saat Serangan Geng Narkoba ke Stasiun TV
“Jika Anda melarang daging anjing, maka Anda juha harus melarang daging sapi,” tuturnya.
Pemerintahan sebelumnya, sejak 1980-an, pernah berjanji melarang daging anjing, namun gagal membuat perkembangan.
Presiden Korea Selatan saat ini, Yoon Suk-yeol dan Ibu Negara Kim Keon-hee dikenal sebagai pecinta hewan.
Mereka memiliki enam anjing, dan Nyonya Kim telah menyerukan praktik memakan anjing harus diakhiri.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : BBC