Korea Selatan Larang Perdagangan Daging Anjing, Sempat Jadi Panganan Terkenal Lansia
Kompas dunia | 11 Januari 2024, 13:09 WIBSEOUL, KOMPAS.TV - Korea Selatan akan mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing setelah parlemen mendukung undang-undang (UU) baru yang akan mengatur hal itu.
Perangkat legislasi itu akan diterapkan secara paksa pada 2027, bertujuan mengakhiri praktik memakan daging anjing yang sudah berusia ratusan tahun.
Daging anjing merupakan panganan terkenal di kalangan lansia Korea Selatan, yang disebut boshintang.
Namun, makanan tersebut saat ini mulai tak digemari dan tak popular di kalangan anak muda Korea Selatan.
Baca Juga: Motif Penikaman Pemimpin Oposisi Korsel: Tak Ingin Korban Jadi Presiden
Meski begitu, di bawah UU baru memakan daging anjing tidaklah ilegal.
Berdasarkan jajak pendapat Gallup tahun lalu, hanya 8 persen orang yang mengatakan telah mencoba memakan daging anjing pada 12 bulan terakhir.
Jumlah tersebut turun dari 27 persen pada 2015.
Kurang dari seperlima responden yang disurvei mengatakan mereka mendukung konsumsi daging anjing.
Menurut pelajar Korea Selatan, Lee Chae-yon, 22 tahun, larangan itu diperlukan untuk mempromosikan hak-hak binatang.
“Saat ini semakin banyak orang yang memiliki hewan peliharaan,” katanya dikutip dari BBC, Selasa (9/1/2024).
“Anjing saat ini seperti keluarga, dan tidaklah menyenangkan memakan ke;uarga kita sendiri,” tambahnya.
UU baru tersebut fokus pada perdagangan daging anjing, mereka yang didakwa menyembelih anjing menghadapi tiga tahun penjara.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : BBC