> >

Sidang Genosida Palestina Digelar Besok, Bisakah Hentikan Serangan ke Jalur Gaza?

Kompas dunia | 10 Januari 2024, 22:00 WIB
Tank Israel dekat perbatasan Gaza hari Minggu, (7/1/2024) dengan latar belakang reruntuhan Gaza yang diratakan oleh serangan Israel. (Sumber: AP Photo)

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Sidang perdana dugaan genosida Palestina oleh Israel akan digelar di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024) besok. Sidang perdana ini akan diawali dengan dengar pendapat mengenai permintaan mendesak Afrika Selatan agar Israel menangguhkan operasi militer di Jalur Gaza.

Afrika Selatan sendiri menggugat Israel dengan tuduhan genosida di Gaza. Kedua negara merupakan pihak dalam Konvensi Genosida PBB 1948 sehingga wajib mencegah dan menghentikan kejahatan genosida.

Afrika Selatan merujuk pembunuhan warga sipil secara massal, khususnya anak-anak; pengusiran dan pemindahan paksa masyarakat Palestina secara massal; serta hasutan dan ujaran kebencian pejabat Israel terhadap masyarakat Palestina sebagai bukti sekaligus pernyataan intensi genosida oleh Israel.

Baca Juga: Sidang Genosida Palestina Digelar Pekan Depan, Bisakah Mahkamah Internasional Menghukum Israel?

Lebih dari 23.000 orang terbunuh di Jalur Gaza akibat operasi militer Israel sejak 7 Oktober lalu, lebih dari setengahnya adalah perempuan dan anak-anak. Lebih dari 85 persen dari 2,3 juta penduduk Jalur Gaza pun terusir dari rumahnya dan terancam kelaparan akibat pengepungan total Israel.

Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional menerbitkan perintah sementara agar Israel menangguhkan serangan ke Jalur Gaza. Apabila majelis hakim Mahkamah Internasional mengabulkan, perintah ini dapat diterbitkan dalam waktu beberapa pekan.

Sementara itu, kasus genosida Israel diperkirakan memerlukan waktu bertahun-tahun hingga membuahkan putusan. Saat ini, ICJ pun masih memiliki kasus aktif genosida Rohingya oleh Myanmar yang digugat Gambia pada 2019 silam.

Meskipun demikian, profesor hukum internasional dari Trinity College Dublin, Michael Becker menduga perintah sementara itu akan sulit diputuskan. Pasalnya, Hamas bukan menjadi pihak dalam kasus ini sehingga pengadilan tidak bisa mengeluarkan perintah untuk dua pihak yang berkonflik.

"Hamas bukanlah pihak dalam gugatan ini dan ICJ mungkin akan ragu memerintahkan Israel menangguhkan tindakannya saat mereka tidak bisa meminta Hamas melakukan hal yang sama," kata Becker dikutip Al Jazeera, Rabu (10/1).

Becker menambahkan, Mahkamah Internasional kemungkinan akan memerintahkan Israel untuk menunjukkan pembatasan lebih besar atas operasi militer mereka di Jalur Gaza.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU