> >

Sidang Genosida Palestina Digelar Pekan Depan, Bisakah Mahkamah Internasional Menghukum Israel?

Kompas dunia | 5 Januari 2024, 07:30 WIB
Seorang anak Palestina memandangi kuburan orang-orang yang terbunuh operasi pengeboman Israel di Jalur Gaza lalu dikuburkan di kompleks Rumah Sakit Al-Syifa, Kota Gaza. Foto diambil pada 31 Desember 2023. (Sumber: Mohammed Hajjar/Associated Press)

Baca Juga: Ribuan Orang Bosnia Turun ke Jalan Memperingati Pembantaian Massal Muslim Bosnia di Srebrenica 1995

Pada 2015, giliran Kroasia yang menuntut Serbia atas tuduhan genosida. Namun, Mahkamah Internasional memutuskan Serbia tidak bersalah dalam perkara ini.

Bisakah Mahkamah Internasional menghukum Israel?

Kendati menjadi badan pengadilan utama PBB, Mahkamah Internasional tidak menetapkan hukuman bagi individu. Mahkamah Internasional ditujukan untuk menyelesaikan perselisihan antarnegara.

Dalam kasus Israel, Afrika Selatan turut meminta agar Mahkamah Internasional menerbitkan perintah sementara agar Israel "segera menangguhkan operasi militer di Jalur Gaza". Perintah sementara tersebut, jika diterbitkan, akan berlaku selama sidang berlangsung.

Meskipun perintah Mahkamah Internasional mengikat secara hukum, tergugat tidak mesti mematuhinya. Dalam perkara Rusia-Ukraina, Moskow mengabaikan perintah sementara Mahkamah Internasional dan melanjutkan invasi.

Apabila suatu negara mengabaikan perintah atau putusan, Mahkamah Internasional dapat meminta Dewan Keamanan PBB untuk memaksakan putusan. Namun, langkah tersebut umumnya diveto anggota tetap Dewan Keamanan.

Bisakah Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel diadili?

Dalam perkara genosida dan kejahatan perang yang pernah diputus PBB, Mahkamah Internasional tidak bertindak sebagai lembaga pengadilan. PBB sendiri pernah menyidang dua perkara genosida, yakni terkait pembantaian Srebrenica dan pembantaian etnis Tutsi di Rwanda.

Kedua perkara itu disidangkan dalam lembaga pengadilan khusus yang dibentuk PBB, yakni Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Wilayah Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR).

Serangkaian sidang ICTY dan ICTR berbuah vonis bagi individu-individu yang didakwa bersalah atas genosida di Bosnia dan Rwanda. Mantan presiden dan panglima militer Republik Srpska (kini wilayah Bosnia-Herzegovina), Radovan Karadzic dan Ratko Mladic sama-sama dihukum penjara seumur hidup.

Meskipun kini tidak ada pengadilan khusus terkait tindakan Israel di Palestina, komunitas internasional masih berpeluang menyeret pejabat Israel yang disangka melakukan kejahatan perang melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Sebagai lembaga pengadilan independen yang tidak terikat dengan PBB, ICC kerap memburu terduga pelaku genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

ICC sendiri telah membuka penyelidikan dugaan kejahatan perang selama konflik Israel-Palestina. Namun, sejauh ini, ICC belum menerbitkan surat perintah penangkapan bagi siapa pun.

Sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan dugaan kejahatan perang oleh pasukan Israel dan milisi Hamas.

Baca Juga: Usai Bikin Gaza Kelaparan, Israel Ingin Setop Pendanaan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU