Sidang Genosida Palestina Digelar Pekan Depan, Bisakah Mahkamah Internasional Menghukum Israel?
Kompas dunia | 5 Januari 2024, 07:30 WIBDEN HAAG, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus genosida Palestina di Jalur Gaza oleh Israel akan digelar di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda pada 11-12 Januari 2024 mendatang. Sidang perdana ini akan diisi dengan dengar pendapat Afrika Selatan sebagai penggugat dan Israel sebagai tergugat.
Afrika Selatan menggugat Israel atas genosida Palestina di Jalur Gaza, menuduh negara itu melanggar Konvesi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida 1948 yang dibuat pasca-Perang Dunia Kedua dan Holocaust.
Afrika Selatan melayangkan gugatan sepanjang 84 halaman, menyebut karakteristik tindakan Israel di Jalur Gaza "genosida karena mereka berniat membawa kehancuran secara substansial" dari masyarakat Palestina di Gaza.
Negara yang melahirkan Nelson Mandela itu meminta Mahkamah Internasional untuk menetapkan bahwa Israel secara terus-menerus melanggar Konvensi Genosida, serta memerintahkan Israel menghentikan serangan ke Jalur Gaza, menawarkan repatriasi, dan membangun kembali apa yang mereka hancurkan di enklave tersebut.
Afrika Selatan menilai bahwa Mahkamah Internasional, sebagai lembaga pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berwenang mengadili hal tersebut karena Afrika Selatan dan Israel sama-sama menjadi pihak dalam Konvensi Genosida.
Baca Juga: Israel Janji Tak Mangkir dari Mahkamah Internasional usai Dilaporkan Afsel soal Genosida Palestina
Gugatan Afrika Selatan pun diyakini bakal berujung perang legal yang bisa berlangsung bertahun-tahun. Israel sendiri menolak dianggap melakukan genosida di Jalur Gaza.
Akan tetapi, bisakah Mahkamah Internasional menetapkan hukuman dan memaksa Israel menghentikan gempuran di Palestina?
Apa itu Mahkamah Internasional?
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) bertugas mengadili perkara antarnegara. Badan ini dibentuk pada 1946 dan kerap mengadili perkara perselisihan perbatasan dan perbedaan interpretasi perjanjian internasional.
Mahkamah Internasional juga menangani kasus genosida yang secara resmi dilarang melalui Konvensi Genosida 1948. Sebelum gugatan Afrika Selatan, terdapat dua perkara aktif terkait genosida yang disidangkan di Mahkamah Internasional.
Kedua perkara itu adalah invasi Rusia ke Ukraina. Kiev menuduh Moskow melakukan dan/atau merencanakan genosida bangsa Ukraina dengan invasi pada Februari 2022 lalu.
Perkara yang lain adalah genosida etnis Rohingya oleh Myanmar. Gugatan kasus ini dilayangkan oleh Gambia atas nama negara-negara muslim.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional juga pernah mengadili kasus genosida Srebrenica, Bosnia dengan tertuduh negara Serbia. Pada 2007, Mahkamah Internasional memvonis Serbia bersalah karena gagal mencegah genosida, tetapi negara itu dinyatakan tidak bersalah sebagai pelaku langsung genosida.
Mahkamah Internasional pun menolak gugatan Bosnia yang menginginkan Serbia membayar repatriasi.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Associated Press