Badan HAM PBB dan Uni Eropa Kecam Keras Aksi Israel Blokade Gaza: Bertentangan Hukum Internasional!
Kompas dunia | 11 Oktober 2023, 06:10 WIBJENEWA, KOMPAS.TV - Kepala badan bantuan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Martin Griffiths pada Selasa (10/10/2023) kemarin menegaskan hukum perang harus tegak dan menuntut pembebasan segera bagi semua orang yang disandera dalam perang antara Israel dan Hamas Palestina.
"Pesan saya kepada semua pihak adalah tegas: Hukum perang harus ditegakkan," kata kepala bantuan PBB, Martin Griffiths, dalam pernyataan yang dilaporkan Straits Times, Rabu (11/10).
"Mereka yang ditahan harus diperlakukan secara manusiawi. Sandera harus dilepaskan tanpa penundaan."
"Selama berlangsungnya pertempuran, warga sipil dan infrastruktur sipil harus dilindungi. Warga sipil harus diizinkan untuk pergi ke daerah yang lebih aman," kata Griffiths.
"Dan bantuan kemanusiaan serta layanan dan pasokan penting ke Gaza tidak boleh diblokir."
Komentar Griffiths mencerminkan pernyataan Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk.
"Penerapan pengepungan yang mengancam nyawa warga sipil dengan menghalangi mereka dari barang-barang yang penting untuk kelangsungan hidup mereka dilarang dalam hukum kemanusiaan internasional."
Baca Juga: Presiden Jokowi: Akar Konflik Israel-Palestina Harus Diselesaikan!
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, di Brussels mengatakan kepada wartawan bahwa Israel punya hak untuk membela diri, tetapi beberapa keputusannya akan melanggar hukum internasional, seperti blokade total Gaza.
"Israel punya hak untuk membela (diri), tetapi harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan beberapa keputusan bertentangan dengan hukum internasional," kata Borrell setelah pertemuan menteri Luar Negeri Uni Eropa di Muscat, Oman.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : Straits Times