10 Oktober: Memperingati Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia, Begini Sejarahnya
Kompas dunia | 10 Oktober 2023, 06:59 WIBKedua hak ini dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1948.
Ketika Amnesty International memulai kampanyenya pada tahun 1977, hanya ada 16 negara yang telah menghapuskan hukuman mati.
Namun, saat ini, jumlah negara yang telah melarang hukuman mati telah meningkat menjadi lebih dari setengah dari total negara di dunia, yaitu 108 negara.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati karena Bunuh Istri dan Anak Tiri, Wowon Mengaku Rindu Ingin Jumpa Keluarga
Setiap tahun, kampanye ini memilih tema berbeda yang mencakup isu-isu seperti akses terhadap pengacara, hukuman mati terhadap anak-anak, kondisi para terpidana mati, kemiskinan, dan keadilan.
Seiring berjalannya waktu, semakin banyak negara di seluruh dunia yang mengakui bahwa hukuman mati adalah pelanggaran terhadap martabat manusia dan bahwa penghapusan hukuman mati adalah langkah positif dalam memajukan hak asasi manusia secara global.
Kronologis Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia
- 30 November 1786: Adipati Agung Leopold dari Habsburg mengumumkan reformasi hukum pidana yang menghapuskan hukuman mati.
- 1849: Republik Romawi menganggap hukuman mati sebagai pelanggaran hak untuk hidup dan melarangnya.
- 26 September 2007: Dewan Eropa mendeklarasikan tanggal 10 Oktober sebagai Hari Eropa Menentang Hukuman Mati.
- 23 Juli 2021: Parlemen Sierra Leone dengan suara bulat mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati.
Baca Juga: Simpan Jasad Korban Selama 3 Tahun, Ecky Pemutilasi Angela Lolos Hukuman Mati
Penulis : Almarani Anantar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : National Today