Bawa Ahli Imigrasi, Dubes Fientje Sampaikan Perubahan Kebijakan Perbatasan Indonesia
Kompas dunia | 9 Juli 2023, 06:05 WIBCHRISTCHURCH, KOMPAS.TV - Duta Besar atau Dubes RI di Selandia Baru, Fientje Maritje Suebu menyampaikan perubahan kebijakan perbatasan Indonesia di depan sekitar 200 warga negara Indonesia, diaspora Indonesia, dan sejumlah warga negara asing di The Library at Te Hapua, Christchurch, Selandia Baru (8/7/2023).
Kebijakan perbatasan tersebut berubah merespon peraturan pemerintah Indonesia paska status endemi Covid-19 diumumkan Presiden Joko Widodo ataun Jokowi pada 9 Juni 2023.
Sejumlah aturan telah diimplementasi Pemerintah Republik Indonesia di sisi perbatasan dan keimigrasian dengan sejumlah kebijakan mengenai paspor dan visa untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Terkait visa, Indonesia memberikan peluang bagi warga negara asing (WNA) dan WNA ex-WNI untuk dapat tinggal lebih lama di Indonesia antara lain seperti second-home visa dan visa repatriasi.
“Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo, telah mengumumkan pada bulan lalu bahwa Indonesia memasuki tahap endemi. Ada hal-hal yang berubah di sisi bagaimana masuk ke Indonesia dibandingkan pada situasi sebelum Covid, selama Covid dan setelahnya,” ujar Dubes Fientje di hadapan peserta silaturahmi dan bincang santai keimigrasian dan kekonsuleran.
Baca Juga: Pria Bersenjata Kapak Serang Restoran China di Selandia Baru, Empat Orang Terluka
Selain Dubes Fientje, turut hadir dalam acara ini adalah Atase Imigrasi dari KJRI Sydney, Australia, Agus Abdul Majid.
Abdul Majid mengatakan, kebijakan imigrasi Indonesia ditujukan untuk mendukung sisi ekonomi atau kesejahteraan Indonesia dan di sisi lain tetap menjaga keamanan negara kesatuan Republik Indonesia.
“Atas dasar riset dan statistik, Imigrasi Indonesia mengeluarkan second-home visa dimana ini akan memberikan masa tinggal lebih panjang untuk mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia dan kebijakan kita ini cukup bersaing dengan negara lain yang mengeluarkan visa serupa seperti Malaysia atau Thailand,” ujarnya.
“Untuk visa repatriasi bagi ex WNI itu jenisnya visa tinggal terbatas C318 dan bisa diajukan secara online di visa-online.imigrasi.go.id. Adapun permohonan visa pada laman tersebut memerlukan penjamin (guarantor) yang terlebih dulu mendaftar di laman yang sama,” tambahnya.
Di masa endemi, Indonesia yang sebelumnya mempersyaratkan perlunya bukti vaksin, saat ini tidak lagi meminta bukti tersebut sebagai syarat untuk masuk ke Indonesia.
Terkait bebas visa yang sebelumnya diterapkan Indonesia, saat ini telah dicabut dan sebagai gantinya sejumlah negara, seperti Selandia Baru, memperoleh visa on arrival atau visa yang diberikan pada saat kedatangan.
Dubes Fientje menyampaikan bahwa KBRI Wellington akan terus melakukan ‘jemput bola’ untuk menjangkau WNI yang berada di wilayah kerja KBRI.
“Pada tahun 2022 KBRI sudah menjalankan di Cook Islands dan Auckland. Tahun 2023 ini kami telah lakukan di Tauranga dan Samoa. Kali ini di Christchurch dan selanjutnya kami rencanakan datang ke Tonga. Dengan luasnya wilayah kerja, tidak hanya Selandia Baru, kami berupaya memberikan pelayanan sebaik-baiknya meskipun dengan keterbatasan sumber daya yang ada,” tambahnya.
Baca Juga: Perkuat Citra Indonesia di Selandia Baru, Diaspora Bentuk Canterbury Indonesian Community
Agar kegiatan dapat berjalan lancar, Dubes Fientje menyampaikan pentingnya dukungan masyarakat dan komunitas Indonesia. Ia menegaskan agar komunitas Indonesia meningkatkan kemitraan dengan kedutaan untuk kebaikan masyarakat Indonesia dan meningkatkan citra Indonesia.
Pada acara yang sama, disampaikan pula oleh informasi mengenai pelayanan kekonsuleran, kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di KBRI Wellington.
Selain itu, informasi mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 oleh PPLN Wellington serta metode pengawasan pelaksanaan Pemilu oleh Panita Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu) Wellington (KBRI Wellington) juga turut disosialisasikan dalam acara ini.
Penulis : Tussie Ayu Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV