Bawa Ahli Imigrasi, Dubes Fientje Sampaikan Perubahan Kebijakan Perbatasan Indonesia
Kompas dunia | 9 Juli 2023, 06:05 WIBCHRISTCHURCH, KOMPAS.TV - Duta Besar atau Dubes RI di Selandia Baru, Fientje Maritje Suebu menyampaikan perubahan kebijakan perbatasan Indonesia di depan sekitar 200 warga negara Indonesia, diaspora Indonesia, dan sejumlah warga negara asing di The Library at Te Hapua, Christchurch, Selandia Baru (8/7/2023).
Kebijakan perbatasan tersebut berubah merespon peraturan pemerintah Indonesia paska status endemi Covid-19 diumumkan Presiden Joko Widodo ataun Jokowi pada 9 Juni 2023.
Sejumlah aturan telah diimplementasi Pemerintah Republik Indonesia di sisi perbatasan dan keimigrasian dengan sejumlah kebijakan mengenai paspor dan visa untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Terkait visa, Indonesia memberikan peluang bagi warga negara asing (WNA) dan WNA ex-WNI untuk dapat tinggal lebih lama di Indonesia antara lain seperti second-home visa dan visa repatriasi.
“Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo, telah mengumumkan pada bulan lalu bahwa Indonesia memasuki tahap endemi. Ada hal-hal yang berubah di sisi bagaimana masuk ke Indonesia dibandingkan pada situasi sebelum Covid, selama Covid dan setelahnya,” ujar Dubes Fientje di hadapan peserta silaturahmi dan bincang santai keimigrasian dan kekonsuleran.
Baca Juga: Pria Bersenjata Kapak Serang Restoran China di Selandia Baru, Empat Orang Terluka
Selain Dubes Fientje, turut hadir dalam acara ini adalah Atase Imigrasi dari KJRI Sydney, Australia, Agus Abdul Majid.
Abdul Majid mengatakan, kebijakan imigrasi Indonesia ditujukan untuk mendukung sisi ekonomi atau kesejahteraan Indonesia dan di sisi lain tetap menjaga keamanan negara kesatuan Republik Indonesia.
“Atas dasar riset dan statistik, Imigrasi Indonesia mengeluarkan second-home visa dimana ini akan memberikan masa tinggal lebih panjang untuk mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia dan kebijakan kita ini cukup bersaing dengan negara lain yang mengeluarkan visa serupa seperti Malaysia atau Thailand,” ujarnya.
“Untuk visa repatriasi bagi ex WNI itu jenisnya visa tinggal terbatas C318 dan bisa diajukan secara online di visa-online.imigrasi.go.id. Adapun permohonan visa pada laman tersebut memerlukan penjamin (guarantor) yang terlebih dulu mendaftar di laman yang sama,” tambahnya.
Penulis : Tussie Ayu Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV