Pemberontak RMS Dilaporkan Ngamuk Belanda Akui Tanpa Syarat Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
Kompas dunia | 15 Juni 2023, 12:20 WIBDEN HAAG, KOMPAS.TV - Pemberontak Maluku atau RMS di Belanda atau Molukkers ngamuk dan protes atas pernyataan dari PM Belanda Mark Rutte yang menyatakan bahwa Belanda "sepenuhnya dan tanpa syarat" mengakui bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini diungkapkan oleh mereka yang menamakan diri pemerintahan dalam pengasingan Republik Maluku Selatan (RMS), seperti laporan media NOS Belanda, Kamis, (15/6/2023).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, pemimpin Indonesia, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 setelah Jepang menyerah, namun Belanda tidak pernah secara resmi mengakui momen tersebut, dan hanya mengakui tanggal 27 Desember 1949 sebagai hari penyerahan kedaulatan Belanda kepada Republik Indonesia.
Dalam sebuah debat kemarin mengenai penelitian mengenai dekolonisasi Indonesia, Rutte mengubah pandangan tersebut. "Kami melihat pernyataan tersebut sebagai fakta historis yang penting," kata Perdana Menteri itu.
Namun, banyak Molukkers yang berpandangan berbeda. Mereka menganggap penyerahan kedaulatan yang terjadi pada tahun 1949 lebih penting sebagai dasar hukum bagi RMS untuk memberontak, demikian disampaikan RMS.
Legitimasi RMS Republik Maluku Selatan dinyatakan pada tanggal 25 April 1950 dan mengacu pada Undang-Undang Penyerahan Kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Pada tahun 1950, negara federasi tersebut bergabung menjadi negara kesatuan Indonesia.
RMS berkilah, karena tidak berhasil menjaga keberlangsungan negara federasi yang termasuk Maluku, Republik Maluku Selatan kemudian dinyatakan. Hingga saat ini, RMS masih merujuk pada perjanjian yang dibuat saat penyerahan kedaulatan pada tahun 1949.
Oleh karena itu, pemerintahan dalam pengasingan RMS menganggap pengakuan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai "serangan terhadap legitimasi RMS yang terjadi berulang kali".
Baca Juga: Akui Penuh dan Tanpa Syarat Proklamasi 17 Agustus 1945, PM Belanda Segera Hubungi Presiden Indonesia
Dasar hukum RMS
Apabila Belanda mengakui tanggal tersebut secara hukum, pemerintahan RMS akan membawa masalah ini ke pengadilan untuk menilai apakah pengakuan tersebut sah. Menurut RMS, pengakuan Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia tahun 1945 melanggar hukum internasional.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : NOS