5 Terdakwa Pembobolan Spektakuler Berlian Senilai Rp1,6 Triliun di Museum Dresden Dihukum Penjara
Kompas dunia | 17 Mei 2023, 02:05 WIBBERLIN, KOMPAS.TV - Sebanyak 5 terdakwa pembobolan spektakuler berlian di Museum Dresden Jerman diganjar hukuman, namun tertinggi hanya 6 tahun penjara.
Pengadilan Jerman pada Selasa (16/5/2034) menghukum lima pria karena melakukan pencurian di Museum Green Vault di Dresden yang berhasil menggondol 21 perhiasan berlian berharga, yang berisi lebih dari 4.300 berlian senilai Rp1,6 triliun.
Kejahatan ini dianggap sebagai salah satu aksi pencurian perhiasan paling mencengangkan dalam sejarah Jerman yang terkini. Perhiasan yang dicuri ini memiliki nilai pertanggungan asuransi sebesar 113,8 juta euro (sekitar Rp1,6 triliun), seperti laporan Associated Press.
Kelima pria, yang berusia antara 24 hingga 29 tahun, divonis penjara mulai dari 4 tahun 4 bulan hingga 6 tahun 3 bulan, sementara satu terdakwa lainnya dibebaskan dari tuntutan, seperti laporan kantor berita Jerman dpa.
Pengadilan negara Dresden memutuskan bahwa kelima terdakwa bertanggung jawab atas pencurian perhiasan bersejarah abad ke-18 dari Museum Green Vault di Dresden pada 25 November 2019. Saat itu, perhiasan yang dicuri termasuk sebuah bros berlian besar dan sebuah epaulet atau ornamen tanda pangkat atau hiasan bahu dari berlian.
Kelima pria tersebut juga dianggap terbukti melakukan tindakan pembakaran sebelum melancarkan serangan untuk mematikan lampu jalan di luar museum, serta membakar sebuah mobil di garasi terdekat sebelum kabur ke Berlin. Mereka berhasil ditangkap beberapa bulan kemudian dalam serangkaian penggerebekan besar-besaran di ibu kota Jerman.
Pengadilan menyatakan mereka bersalah atas pembakaran dengan kejahatan sangat berbahaya, pencurian dengan senjata, kerusakan properti, dan pembakaran dengan sengaja.
Para hakim yang memimpin sidang ini mencatat bahwa beberapa dari para pelaku telah bertindak dengan "energi kriminal yang luar biasa," seperti yang dilaporkan oleh dpa. Mereka bermaksud "untuk menjadi kaya," kata para hakim.
Lebih dari 100 saksi dan 11 ahli memberikan kesaksian selama proses persidangan utama, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita tersebut.
Baca Juga: Penampakan Berlian Fortune Pink 18,18 karat yang Laku Dijual Lebih dari Rp388 Miliar lewat Lelang
Museum Green Vault merupakan salah satu museum tertua di dunia yang telah mencuri perhatian banyak orang sejak didirikan pada tahun 1723. Museum ini menyimpan harta karun milik Augustus yang Kuat dari Saxony, yang terdiri dari sekitar 4.000 benda berharga berupa emas, batu permata, dan bahan-bahan berharga lainnya.
Pada bulan Januari, tercapai kesepakatan plea bargain antara pihak pembela, jaksa penuntut, dan pengadilan setelah sebagian besar perhiasan yang dicuri berhasil dikembalikan. Namun, beberapa bagian paling berharga yang mengandung berlian besar masih belum ditemukan, seperti laporan dpa.
Empat terdakwa yang setuju dengan kesepakatan plea bargain akhirnya mengakui keterlibatan mereka dalam kejahatan ini melalui pengacara mereka. Sementara terdakwa kelima juga mengakui perannya, namun hanya dalam membantu mendapatkan objek-objek seperti kapak yang digunakan untuk membuat lubang di kotak pajangan museum.
Meskipun ada barang-barang yang berhasil dikembalikan, tetapi kenyataannya tidak dapat menghapus kerugian museum yang kehilangan koleksi lengkap perhiasan mereka "yang mungkin sudah hancur selamanya," kata Ketua Hakim Andreas Ziegel Ziegel.
Pemerintah Saxony, di mana Dresden berada, menuntut ganti rugi hampir 89 juta euro untuk menutupi biaya kerusakan barang yang dikembalikan, perhiasan yang hilang, perbaikan kotak pajangan yang hancur, serta gedung museum.
Dalam pernyataannya pada Selasa (16/5/2023), Hakim Ziegel secara langsung menyampaikan kepada para terdakwa bahwa keputusan untuk melanjutkan kejahatan ada di tangan mereka.
"Ada hal-hal dalam hidup Anda yang layak untuk menjalani hidup yang berbeda," kata hakim tersebut. "Pilihan ada di tangan Anda untuk menentukan apa yang akan Anda lakukan dengan hidup Anda."
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Associated Press