Malaysia Selangkah Lagi Hapus Hukuman Mati untuk Berbagai Kejahatan
Kompas dunia | 4 April 2023, 04:05 WIBKUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Parlemen Malaysia telah menyepakati sebuah rancangan undang-undang yang menghapus hukuman mati pada berbagai jenis kejahatan, Senin (3/4/2023). Rancangan undang-undang ini mesti disetujui majelis tinggi parlemen dan raja Malaysia sebelum bisa disahkan.
Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh menyebut pengadilan kini memiliki opsi untuk mengganti hukuman mati dengan hukuman penjara hingga 40 tahun. Penghapusan hukuman mati ini bakal berlaku untuk kejahatan yang tidak menyebabkan kematian dalam kasus seperti penculikan, terorisme, dan beberapa jenis kejahatan yang melibatkan senjata api.
Baca Juga: Mahathir Mohamad Ngamuk ke PM Malaysia Anwar Ibrahim: Buktikan Saya Pernah Menyalahgunakan Jabatan
Sebelumnya, pengadilan Malaysia tidak punya pilihan selain hukum gantung untuk kejahatan-kejahatan yang diancam hukuman mati wajib (mandatory death sentence) seperti pembunuhan, perdagangan narkoba, makar, penculikan, dan terorisme.
Singh menyebut, reformasi hukum ini bakal memberi kesempatan bagi 1.318 narapidana yang telah divonis mati di Malaysia. Kebanyakan narapidana itu terlibat kasus narkoba.
Menurut Singh, usai RUU ini disahkan, narapidana diberi waktu higga 90 hari untuk mengajukan peninjauan kembali atas vonisnya, tetapi hukuman atas kejahatannya tidak bisa dihapuskan.
"Tinjauan atas vonis merefleksikan komitmen pemerintah untuk memperbarui dan meningkatkan legislasi serta keadilan di negara ini," kata Singh dikutip Associated Press.
Sementara itu, aktivis Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN), Dobby Chew, menyambut reformasi hukum Malaysia sebagai langkah awal menghapus hukuman mati sepenuhnya di negara itu.
"Pada dasarnya, kami sekarang mengerucutkan hukuman mati hanya untuk tiga jenis kejahatan, yakni pembunuhan, perdagangan narkoba, dan makar," kata Dobby.
"Ini adalah langkah awal yang bagus. Ini membawa Malaysia lebih dekat dengan standar internasional bagi negara-negara yang masih mempertahankan hukuman mati," lanjutnya.
Baca Juga: Curhatan Anak Mantan PM Malaysia, Dijauhi Teman dan Kehilangan Pekerjaan saat Ayah Tak Lagi Menjabat
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Associated Press