> >

Mantan Banker Goldman Sachs Dapat 10 tahun Penjara karena Keterlibatan dalam Korupsi 1MDB Malaysia

Kompas dunia | 10 Maret 2023, 05:55 WIB
Mantan banker Goldman Sachs dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Kamis (10/3/2023) karena perannya mengkorupsi dana pembangunan Malaysia 1MDB (Sumber: Nikkei Asia)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Seorang mantan banker Goldman Sachs dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Kamis (10/3/2023) karena perannya dalam merampok dana pembangunan Malaysia senilai miliaran dolar yang digunakan untuk membiayai pesta mewah, kapal pesiar super, real estate mewah dan bahkan film "The Wolf of Wall Street" tahun 2013.

Roger Ng dinyatakan bersalah pada April lalu oleh juri Pengadilan Distrik AS di Brooklyn, namun ia tetap membantah tuduhan ia berkonspirasi untuk melakukan pencucian uang dan melanggar dua undang-undang anti suap.

Jaksa penuntut mengatakan Ng dan rekan-rekannya membantu dana Malaysia yang dikenal sebagai 1MDB mengumpulkan $6,5 miliar melalui penjualan obligasi - hanya untuk berpartisipasi dalam skema yang mengalihkan lebih dari dua pertiga uang, beberapa di antaranya digunakan untuk membayar suap dan sogokan.

Dalam pernyataan tertulis, Ng memohon belas kasihan dari Hakim Pengadilan Distrik AS Margo Brodie.

"Saya malu. Saya merasa malu," katanya kepada hakim, "Saya tidak ingin hidup dalam kebencian," katanya. "Saya ingin menebus diri."

Hakim menegur Ng: "Satu-satunya penjelasan untuk perilaku Anda adalah keserakahan. Ng berharap dapat menghindari masa tahanan dan diizinkan kembali ke Malaysia, di mana ia menghadapi tuntutan hukum yang terpisah. Para pengacaranya berargumen masa tahanan akan memperburuk "kondisi kesehatan mental yang serius."

Ng diekstradisi ke Amerika Serikat pada 2019 setelah menghabiskan enam bulan dalam tahanan di Malaysia. Ia di bawah tahanan rumah selama empat tahun terakhir.

Jaksa penuntut federal meminta Brodie untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun.

Baca Juga: KPK Malaysia Tangkap Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tiba di kantor Komisi Antikorupsi Malaysia di Putrajaya, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, 9 Maret 2023. Muhyiddin mendatangi kantor badan antirasuah itu untuk kedua kalinya dalam hitungan pekan atas dugaan korupsi terkait proyek pemerintah selama kepemimpinannya. (Sumber: AP Photo/FL Wong)

Pengacaranya mengakui perampokan itu adalah "mungkin pencurian terbesar dalam sejarah dunia". Namun, mereka gagal meyakinkan juri Ng adalah kambing hitam dari dua orang lain yang dituduh dalam skema senilai $4,5 miliar.

Salah satunya, Tim Leissner, mantan atasan Ng di Goldman Sachs, mengaku bersalah pada 2018 karena memberi suap kepada pejabat pemerintah di Malaysia dan Abu Dhabi. Ia dihukum membayar $43,7 juta dan menjadi saksi kunci pemerintah selama sidang dua bulan Ng.

Orang ketiga, pengusaha Malaysia yang dikenal sebagai "Jho Low," masih menjadi buronan internasional.

Ng diizinkan meninggalkan gedung pengadilan dan akan menyerahkan diri kepada otoritas dalam dua bulan kecuali hakim memberikan permintaannya untuk tetap dibebaskan dengan jaminan selama ia mengajukan banding.

Seorang hakim di Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada bekas banker Goldman Sachs, Tim Leissner, atas keterlibatannya dalam skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim menolak untuk mengeluarkan denda dan akan mempertimbangkan jumlah pengorbanan dalam beberapa hari ke depan. Jumlah tersebut bisa mencapai US$35 juta.

Ng, yang memimpin divisi investment banking di Malaysia untuk perusahaannya, adalah satu-satunya banker Goldman Sachs yang diadili. Dia mengatakan Leissner menyeret namanya untuk mendapatkan keringanan hukuman selama persidangannya. Leissner sendiri belum dijatuhi hukuman.

Pada tahun 2020, Goldman Sachs mengakui perannya dalam skema penggelapan dana dan membayar lebih dari US$2,3 miliar sebagai bagian dari kesepakatan dengan pemerintah AS. Perusahaan tersebut sebelumnya mencapai kesepakatan senilai US$3,9 miliar dengan pemerintah Malaysia.

Baca Juga: Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun usai Dinyatakan Bersalah pada Kasus Korupsi 1MDB

Mantan PM Malaysia Najib Razak di Pengadilan Banding di Putrajaya, Malaysia, Senin, 5 April 2021. Mantan banker Goldman Sachs dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Kamis (10/3/2023) karena perannya mengkorupsi dana pembangunan Malaysia 1MDB. (Sumber: AP Photo / Vincent Thian)

Pemerintah AS mengatakan pencurian uang sebanyak itu merugikan rakyat Malaysia. Dana 1Malaysia Development Berhad dibentuk pada tahun 2009 oleh Perdana Menteri Najib Razak untuk mempromosikan pembangunan ekonomi.

Skandal keuangan ini membantu menjatuhkan pemerintahnya selama pemilihan umum di negara tersebut pada tahun 2018.

Kemudian, sebuah pengadilan Malaysia menemukan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana lain terkait penggelapan masif tersebut. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Namun, Najib akhirnya dibebaskan dari tuduhan merusak audit untuk menutupi kejahatan.

Skandal ini melibatkan beberapa tokoh di AS. Salah satunya adalah Elliott Broidy, seorang pengumpul dana utama bagi mantan Presiden Donald Trump dan Partai Republik.

Ia didakwa menjalankan kampanye lobi ilegal atas nama Jho Low untuk membujuk Departemen Kehakiman AS agar menghentikan penyelidikan terhadap pencurian 1MDB. Broidy mengaku bersalah tetapi diampuni oleh Trump sehingga tidak dijatuhi hukuman.

Anggota grup musik hip-hop the Fugees, Prakazrel "Pras" Michel, juga didakwa atas dugaan terlibat dalam konspirasi untuk membantu Low membuat kontribusi kampanye ilegal. Michel mengaku tidak bersalah.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU