Mantan Banker Goldman Sachs Dapat 10 tahun Penjara karena Keterlibatan dalam Korupsi 1MDB Malaysia
Kompas dunia | 10 Maret 2023, 05:55 WIBNEW YORK, KOMPAS.TV - Seorang mantan banker Goldman Sachs dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Kamis (10/3/2023) karena perannya dalam merampok dana pembangunan Malaysia senilai miliaran dolar yang digunakan untuk membiayai pesta mewah, kapal pesiar super, real estate mewah dan bahkan film "The Wolf of Wall Street" tahun 2013.
Roger Ng dinyatakan bersalah pada April lalu oleh juri Pengadilan Distrik AS di Brooklyn, namun ia tetap membantah tuduhan ia berkonspirasi untuk melakukan pencucian uang dan melanggar dua undang-undang anti suap.
Jaksa penuntut mengatakan Ng dan rekan-rekannya membantu dana Malaysia yang dikenal sebagai 1MDB mengumpulkan $6,5 miliar melalui penjualan obligasi - hanya untuk berpartisipasi dalam skema yang mengalihkan lebih dari dua pertiga uang, beberapa di antaranya digunakan untuk membayar suap dan sogokan.
Dalam pernyataan tertulis, Ng memohon belas kasihan dari Hakim Pengadilan Distrik AS Margo Brodie.
"Saya malu. Saya merasa malu," katanya kepada hakim, "Saya tidak ingin hidup dalam kebencian," katanya. "Saya ingin menebus diri."
Hakim menegur Ng: "Satu-satunya penjelasan untuk perilaku Anda adalah keserakahan. Ng berharap dapat menghindari masa tahanan dan diizinkan kembali ke Malaysia, di mana ia menghadapi tuntutan hukum yang terpisah. Para pengacaranya berargumen masa tahanan akan memperburuk "kondisi kesehatan mental yang serius."
Ng diekstradisi ke Amerika Serikat pada 2019 setelah menghabiskan enam bulan dalam tahanan di Malaysia. Ia di bawah tahanan rumah selama empat tahun terakhir.
Jaksa penuntut federal meminta Brodie untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun.
Baca Juga: KPK Malaysia Tangkap Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Pengacaranya mengakui perampokan itu adalah "mungkin pencurian terbesar dalam sejarah dunia". Namun, mereka gagal meyakinkan juri Ng adalah kambing hitam dari dua orang lain yang dituduh dalam skema senilai $4,5 miliar.
Salah satunya, Tim Leissner, mantan atasan Ng di Goldman Sachs, mengaku bersalah pada 2018 karena memberi suap kepada pejabat pemerintah di Malaysia dan Abu Dhabi. Ia dihukum membayar $43,7 juta dan menjadi saksi kunci pemerintah selama sidang dua bulan Ng.
Orang ketiga, pengusaha Malaysia yang dikenal sebagai "Jho Low," masih menjadi buronan internasional.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Associated Press