Anak Perempuan Harry dan Meghan Dibaptis dan akan Pakai Gelar Kerajaan
Kompas dunia | 9 Maret 2023, 06:25 WIBLONDON, KOMPAS.TV - Pangeran Harry dan istrinya Meghan Markle, mengumumkan bahwa putri mereka, Lilibet Diana telah dibaptis dalam upacara pribadi di California, Amerika Serikat (AS), Rabu (8/3/2023).
Secara terbuka mereka menyematkan gelar Putri atau Princess kepada Lilibet dan mengungkapkan bahwa ini pertama kalinya mereka menggunakan gelar kerajaan untuk anak-anak mereka.
Putri Lilibet Diana, yang akan berusia dua tahun pada bulan Juni mendatang, dibaptis pada hari Jumat lalu oleh Uskup Agung Los Angeles. Hal ini diungkapkan oleh Pendeta John Taylor, Harry dan Meghan dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari The Associated Press.
Gelar baru bagi Puti Lilibet dan saudara laki-lakinya, Pangeran Archie, akan diperbaharui dalam situs Istana Buckingham. Pengumuman ini menandai pertama kalinya gelar anak-anak Pangeran Harry dan Meghan digunakan di depan umum.
Baca Juga: Rekor! Buku Memoar Pangeran Harry Berjudul 'Spare' Terjual 1,4 Juta Eksemplar pada Hari Pertama
Pertanyaan tentang gelar kerajaan bagi anak-anak Pangeran Harry dan Meghan sempat menjadi pusat perhatian dua tahun lalu, ketika mereka diwawancarai oleh Oprah Winfrey. Saat itu Meghan mengatakan, ketika mengandung Archie, dia diberitahu bahwa Archie tidak akan mendapatkan gelar pangeran.
Harry dan Meghan menganggap perlakuan ini berbeda dari protokol kerajaan dan imbas dari Meghan yang merupakan birasial (campuran kulit putih dan kulit hitam).
Meghan menyatakan hal itu terjadi karena Archie adalah anggota kerajaan pertama yang berkulit berwarna, sehingga menandai pertama kalinya seorang cucu kerjaan tidak diberikan gelar yang sama dengan cucu-cucu lainnya.
Pada saat itu, pakar kerajaan menyatakan bahwa pernyataan itu tampaknya berdasarkan pada kesalahpahaman.
Gelar pangeran dan putri diberikan sesuai dengan dekrit yang dikeluarkan oleh Raja George pada tahun 1917, yang membatasi gelar pangeran dan putri hanya kepada cucu yang berasal dari garis keturunan laki-laki penguasa.
Baca Juga: Pangeran Harry Panen Kecaman usai Klaim Bunuh 25 Anggota Taliban dan Menyebut Mereka Bidak Catur
Ketika wawancara dengan Oprah dilakukan, mendiang Ratu Elizabeth II masih hidup. Harry dan kakak laki-lakinya, Pangeran William, merupakan cucu penguasa, karena itu mereka berhak mendapatkan gelar Pangeran. Sedangkan anak-anak Harry dan William saat itu masih berstatus sebagai cicit Ratu yang tidak secara otomatis bisa mendapatkan gelar pangeran dan putri.
Namun demikian Elizabeth II memiliki kekuatan untuk mengubah aturan. Pada tahun 2012, dia memutuskan bahwa anak-anak Pangeran William dan Catherine akan diberikan gelar pangeran dan putri. Namun keputusan ini tidak berlaku untuk anak-anak Pangeran Harry dan Meghan.
Namun situasi berubah ketika Raja Charles III naik tahta setelah kematian Ratu Elizabeth II. William dan Harry kini menjadi putra raja, artinya anak-anak mereka kini menjadi cucu raja yang otomatis akan mendapatkan gelar pangeran dan putri.
Penulis : Tussie Ayu Editor : Gading-Persada
Sumber : The Associated Press