Kemlu: WNI Korban Penipuan Online di Luar Negeri Meningkat pada 2022, Jumlahnya 1.195 Orang
Kompas dunia | 11 Februari 2023, 16:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan online di luar negeri mengalami peningkatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha.
Judha mengatakan pada 2022, tercatat ada 1.195 WNI yang menjadi korban penipuan online.
Tercatat 864 orang di Kamboja, 81 orang di Myanmar, 107 orang di Filipina, 102 orang di Laos dan 31 orang di Thailand.
Baca Juga: Ramzan Kadyrov Dianugerahi Gelar “Bapak Bangsa” oleh Parlemen Chechnya
Ia membandingkan dengan kasus di Kamboja pada 2021, yang mencatat ada 116 korban.
“Dari angka tersebut kita melihat peningkatan tajam. Ini perlu menjadi concern kita bersama,” tutur Judha, Jumat (10/2/2023), dilansir dari Antara.
Ia menegaskan langkah-langkah komprehensif dan terkoordinasi antara pemangku kepentingan di Indonesia dan di negara tujuan sangat diperlukan untuk menangani kasus ini.
“Langkah-langkah yang mencakup penanganan kasus serta aspek pencegahan penting dilakukan,” ujarnya.
Kemlu mencatat ada sekitar 1.000-an WNI yang menjadi korban penipuan online di luar negeri, telah dipulangkan ke Indonesia.
Namun, ada yang kembali berangkat ke luar negeri dan bekerja pada jenis perusahaan yang sama.
Judha mengatakan ada perbedaan antara WNI korban penipuan online dan WNI yang mengincar pekerjaan informal secara ilegal, yang hanya berbekal keahlian rendah.
Ia mengatakan WNI korban penipuan online pada umumnya memiliki latar belakang pendidikan yang bagus dan dari kalangan ekonomi berada.
Selain itu, mereka berasal dari kota-kota besar di Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara.
“Hanya memang mereka tergiur tawaran kerja yang gajinya berkisar antara 1.000-1.200 dolar AS,” katanya.
Judha pun menegaskan pemerintah Indonesia terus mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan penindakan di dalam negeri, dan di negara-negara tujuan.
Ia mengatakan para calo yang memberangkatkan WNI ke luar negeri harus ditangkap dan dituntut.
Baca Juga: Kemlu Benarkan WNI Jadi Korban Kebakaran Hebat Kasino di Kamboja, Begini Kondisinya
Judha menegaskan mereka telah melanggar UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Sekaligus kita dorong negara tujuan untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan (para WNI). Jadi pelaku di Indonesia ditangkap, di sana juga ditangkap,” tuturnya.
Judha juga mengatakan pemerintah akan memastikan perlindungan terhadap korban dengan menangani kasus secepatnya.
Selain itu, memfasilitasi proses rehabilitasi dan reintegrasi kepada korban WNI yang dipulangkan dari luar negeri.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara