> >

Israel Kian Seenaknya, Rumah Pelaku Penusukan Pemukim Ilegal Bakal Digusur sebagai Hukuman Kolektif

Kompas dunia | 13 Januari 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi. Tentara Israel berjaga di jalan dekat Kota Nablus, Tepi Barat, Sabtu (24/9/2022). (Sumber: Majdi Mohammed/Associated Press)

TEPI BARAT, KOMPAS.TV - Otoritas pendudukan Israel semakin seenaknya setelah rumah warga Palestina yang merupakan pelaku penusukan pemukim ilegal Israel,  bakal digusur.

Rumah yang akan digusur adalah kediaman dari keluarga Younis Hailan, yang berada di Desa Hajja, di dekat Kota Qalqiya, Tepi Barat,

Hailan yang berusia 19 tahun, dipenjara setelah menusuk seorang pemukim ilegal hingga mati pada Oktober lalu.

Dikutip dari Middle East Monitor, keluarga Hailan mengungkapkan bahwa tentara Israel  telah memberitahu pengacara mereka tentang rencana penggusuran.

Baca Juga: Lisa Marie Presley, Sempat Hidup di Dunia Raja Rock dan Raja Pop yang Dipenuhi Kisah Tragis

Tentara Israel juga memperingatkan bahwa mereka mempunyai waktu selama tiga hari untuk mengosongkan rumahnya sebelum datang menggunakan buldozer.

Tentara Israel juga telah mengukur rumah keluarga tersebut pada November lalu untuk mempersiapkan mereka menghadapi pembongkaran.

Oleh kelompok Hak Asasi Manusia tindakan penggusuran yang dilakukan oleh tentara Israel itu digambarkan sebagai hukuman kolektif.

Hukuman kolektif adalah tindakan paling ekstrem yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.

Setelah memperluas pendudukannya ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur pada 1967, penghancuran rumah menjadi praktik hukuman biasa.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Middle East Monitor


TERBARU