> >

Pengadilan Sri Lanka Perintahkan Mantan Presiden Bayar Santunan ke Korban Pengeboman Paskah 2019

Kompas dunia | 13 Januari 2023, 04:00 WIB
Seorang pendeta mencoba menghibur anggota keluarga dari salah satu almarhum setelah Mahkamah Agung Sri Lanka mengumumkan putusan atas serangan bom Minggu Paskah 2019 di Kolombo, Sri Lanka, Kamis (12/1/2023). (Sumber: AP Photo)

KOLOMBO, KOMPAS.TV — Mahkamah Agung Sri Lanka memerintahkan mantan presiden negara itu untuk membayar kompensasi pada para korban serangan bom Minggu Paskah di tahun 2019, Kamis (12/1/2023). Sang mantan presiden divonis telah melanggar hak-hak dasar para korban dan keluarga mereka.

Mahkamah Agung Sri Lanka menyimpulkan, kelambanan mantan Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena dan empat orang lainnya menyebabkan terjadinya serangan bom Minggu Paskah tahun 2019 oleh kelompok yang mengafiliasikan diri dengan ISIS. Serangan itu menewaskan hampir 270 orang dan melukai 500 lainnya. 

Melansir laporan Associated Press, Kamis (12/1), majelis tujuh hakim di pengadilan tinggi memerintahkan Maithripala Sirisena untuk membayar 100 juta rupee atau sekitar Rp18,7 miliar dari dana pribadinya.

Pengadilan juga memerintahkan kepala polisi, dua pejabat tinggi intelijen dan sekretaris kementerian pertahanan pada saat itu untuk membayar total 210 juta rupee atau Rp39,3 miliar.

Dua kelompok muslim lokal yang telah berjanji setia kepada kelompok ISIS dituduh melakukan enam serangan bom bunuh diri hampir bersamaan yang menargetkan jemaah pada kebaktian Paskah di tiga gereja dan turis yang sedang sarapan di tiga hotel terelite Sri Lanka.

Putusnya komunikasi yang disebabkan oleh keretakan antara Sirisena dan perdana menteri saat itu dituding menyebabkan kegagalan pihak berwenang menindaklanjuti laporan intelijen asing yang hampir spesifik yang diterima sebelum serangan.  

Baca Juga: Selain Sri Lanka dan Inggris, Ini Daftar Belasan Negara yang Alami Krisis Ekonomi

Tentara Sri Lanka. Mahkamah Agung Sri Lanka hari Kamis, (12/1/2023) menyimpulkan kelambanan mantan presiden negara itu dan empat orang lainnya menyebabkan serangan bom Minggu Paskah tahun 2019. (Sumber: AP Photo/Eranga Jayawardena)

Pengadilan mengatakan Sirisena, yang juga menteri pertahanan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata, tidak mengadakan pertemuan rutin dewan keamanan nasional dan telah menghilangkan personel kunci dari pertemuan yang diadakannya.

"Semua ini adalah kenyataan pahit yang menyerang pengadilan ini sebagai kelalaian serius dari pihak presiden saat itu," kata pengadilan.

“Kegagalan yang menyedihkan di pihak mantan Presiden Sirisena ini mengakibatkan konsekuensi bencana bagi negara ini. Tidak hanya nyawa hilang dan harta benda hancur, tetapi ketegangan antar-ras dan kebencian antar-etnis mulai memunculkan diri, menyebabkan tatanan bangsa ini hancur,” katanya.

“Kehati-hatian yang harus dilakukan menteri pertahanan dalam menjalankan kekuasaannya yang luas demi kebaikan negara yang lebih besar sama sekali tidak ada, menurut bukti yang telah diajukan ke pengadilan ini,” katanya.

Komisi kepresidenan sebelumnya merekomendasikan prosedur pidana terhadap Sirisena atas dugaan kelalaian, tetapi tidak ditindaklanjuti.

Pemerintah Sri Lanka menuntut beberapa orang sehubungan dengan serangan itu, tetapi para pemimpin gereja Katolik di negara itu mengatakan mereka mencurigai konspirasi yang lebih besar dan menuntut agar konspirasi para pemimpin itu diungkapkan.

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU