> >

Pengadilan Sri Lanka Perintahkan Mantan Presiden Bayar Santunan ke Korban Pengeboman Paskah 2019

Kompas dunia | 13 Januari 2023, 04:00 WIB
Seorang pendeta mencoba menghibur anggota keluarga dari salah satu almarhum setelah Mahkamah Agung Sri Lanka mengumumkan putusan atas serangan bom Minggu Paskah 2019 di Kolombo, Sri Lanka, Kamis (12/1/2023). (Sumber: AP Photo)

“Kegagalan yang menyedihkan di pihak mantan Presiden Sirisena ini mengakibatkan konsekuensi bencana bagi negara ini. Tidak hanya nyawa hilang dan harta benda hancur, tetapi ketegangan antar-ras dan kebencian antar-etnis mulai memunculkan diri, menyebabkan tatanan bangsa ini hancur,” katanya.

“Kehati-hatian yang harus dilakukan menteri pertahanan dalam menjalankan kekuasaannya yang luas demi kebaikan negara yang lebih besar sama sekali tidak ada, menurut bukti yang telah diajukan ke pengadilan ini,” katanya.

Komisi kepresidenan sebelumnya merekomendasikan prosedur pidana terhadap Sirisena atas dugaan kelalaian, tetapi tidak ditindaklanjuti.

Pemerintah Sri Lanka menuntut beberapa orang sehubungan dengan serangan itu, tetapi para pemimpin gereja Katolik di negara itu mengatakan mereka mencurigai konspirasi yang lebih besar dan menuntut agar konspirasi para pemimpin itu diungkapkan.

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU