Wali Kota Istanbul Lawan Politik Erdogan Divonis 2 Tahun Penjara, Dituding Hina Anggota Dewan Turki
Kompas dunia | 15 Desember 2022, 03:05 WIBANKARA, KOMPAS.TV – Pengadilan di Turki menjatuhkan hukuman 2 tahun 7 bulan penjara pada Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu atas tuduhan menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi negara itu, Rabu (14/12/2022).
Selain menjatuhkan vonis penjara, pengadilan juga memberlakukan larangan politik yang dapat melengserkan Imamoglu dari jabatannya saat ini sebagai Wali Kota Istanbul. Imamoglu yang berasal dari oposisi utama Partai Rakyat Republik, diperkirakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ribuan orang berkumpul di depan Balai Kota untuk mengecam putusan terhadap sang Wali Kota populer itu. Mereka meneriakkan slogan “Hak, Hukum, Keadilan!” dan menyerukan agar pemerintahan dan Erdogan mengundurkan diri.
Baca Juga: CCTV Rekam Detik-detik Pelaku Pengeboman Istanbul Turki di Jalan Istiklal, Lihat di Sini!
Melansir Associated Press, Kamis (15/12), kritikus menyebut persidangan sang Wali Kota Istanbul merupakan upaya menyingkirkan lawan utama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Turki dijadwalkan menggelar pemilihan presiden dan parlemen pada Juni mendatang.
Jajak pendapat mengindikasikan penurunan popularitas atas sosok Erdogan di tengah gejolak ekonomi dan inflasi sebesar lebih dari 84 persen.
Imamoglu terpilih memimpin Istanbul pada Maret 2019. Kemenangannya merupakan pukulan bersejarah terhadap Erdogan dan Partai Keadilan dan Pembangunan sang Presiden, yang telah menguasai kota dengan penduduk terpadat di Turki itu selama seperempat abad.
Saat itu, partai sang Presiden mendesak untuk menganulir hasil pemilihan Imamoglu di kota berpenduduk 16 juta jiwa itu dengan tudingan adanya penyimpangan. Desakan itu membuat pemilihan ulang wali kota kembali digelar beberapa bulan kemudian, yang ternyata dimenangkan pula oleh Imamoglu.
Baca Juga: Update Bom Istanbul: Tangkap 22 Tersangka, Pemerintah Turki Tuduh Pelakunya Pemberontak Kurdi
Imamoglu sendiri didakwa telah menghina sejumlah pejabat publik senior setelah ia menggambarkan pembatalan pemilihan yang sah sebagai aksi ‘kebodohan’ pada 4 November 2019.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Associated Press