34 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Sudah Bebas, Masih Jalani Pemeriksaan
Kompas dunia | 11 Desember 2022, 14:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) memastikan 34 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban penyekapan perusahaan online scam di Kamboja sudah bebas.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/BHI Kemenlu Judha Nugraha, mengatakan, pembebasan seluruh WNI tersebut merupakan hasil kerja sama Kedutaan Besar RI Phnom Penh dengan kepolisian setempat.
"KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja telah berhasil membebaskan 34 WNI yang mengaku disekap di sebuah perusahaan online scam di Poipet Kamboja,” jelasnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (11/12/2022).
Baca Juga: Saksi Kasus Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Sebut Ada Ancaman Pembunuhan: Pelakunya Inisial DS
“Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara," kata dia.
Judha jugs menjelaskan kronologis peristiwa penyekapan dan upaya pembebasan yang dilakukan tersebut.
Kata dia, pihak KBRI Phnom Penh menerima adanya pengaduan dari satu korban dugaan penyekapan itu pada tanggal 8 Desember kemarin.
Sehari setelahnya, pihak KBRI Phnom Penh kata Judha, langsung gerak cepat dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian setempat.
Per hari ini, lanjut Judha, seluruh korban dugaan penyekapan itu sudah dibebaskan dan dalam penanganan kepolisian Poipet, Kamboja.
"KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan otoritas setempat dan tanggal 9 Desember 2022, seluruh 34 WNI telah berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja," kata Judha.
Saat ini, 34 WNI itu kabarnya masih berada di kantor Kepolisian Poipet untuk dimintai keterangannya sekaligus proses penyelidikan sebelum nantinya dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga: Kapal Kargo Pengangkut Semen Karam di Taiwan, Kemlu: 5 ABK WNI Selamat, 12 Hilang!
Untuk diketahui, sebanyak 34 WNI diduga menjadi korban penyekapan oleh perusahaan online scam di Kamboja.
Para WNI tersebut merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga diduga tidak mematuhi prosedur saat dikirim untuk bekerja di Kamboja atau PMI ilegal.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com