> >

Putin Sahkan UU Anti-Propaganda LGBT, Pelanggar di Rusia Diancam Denda hingga Rp992 Juta

Kompas dunia | 6 Desember 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi. Presiden Rusia Vladimir Putin. Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan undang-undang yang melarang aktivitas yang dianggap sebagai propaganda LGBT di Rusia, Senin (5/12/2022). (Sumber: Mikhail Metzel, Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP)

MOSKOW, KOMPAS.TV - Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan undang-undang yang melarang aktivitas yang dianggap sebagai propaganda LGBT di Rusia, Senin (5/12/2022). Undang-undang anti-propaganda LGBT ini adalah perluasan dari undang-undang serupa yang dibuat pada 2013 silam.

Associated Press melaporkan, undang-undang pada 2013 melarang penyebaran "propaganda hubungan seksual non-tradisional" kepada anak di bawah umur.

Undang-undang yang baru disahkan Putin memperluas larangan penyebaran informasi seperti demikian ke orang dewasa.

Undang-undang baru Rusia melarang produk-produk iklan, media, sumber daring, buku, film, dan teater yang dianggap memuat "propaganda" LGBT.

Baca Juga: Utusan Khusus AS untuk LGBTQI+ Jessica Stern Batal Kunjungi Indonesia, Dubes Beri Penjelasan

Undang-undang ini juga memperluas larangan dengan mengilegalkan penyebaran informasi tentang transisi gender ke anak di bawah umur. Informasi yang dianggap mempromosikan pedofilia juga dilarang.

Pelanggar undang-undang tersebut diancam hukuman denda, berkisar dari 100 ribu rubel hingga 4 juta rubel atau sekitar Rp25 juta hingga Rp992 juta rupiah (kurs saat ini).

Apabila pelanggar berstatus warga negara asing, pelanggar diancam akan didepak dari Rusia. Untuk pelanggaran sejumlah pasal, pelanggar asing diancam akan ditahan selama 15 hari sebelum dideportasi.

Baca Juga: Rusia Disebut Turut Hancurkan Situs Kebudayaan, Vladimir Putin Dituduh Ingin Hapus Budaya Ukraina

 

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU