HOME
LIVE TV
TV DIGITAL
NASIONAL
REGIONAL
VIDEO
TALKSHOW
INTERNASIONAL
EKONOMI
OLAHRAGA
ENTERTAINMENT
LIFESTYLE
SAINTEK
RELIGI
FOTO
OUR ANCHORS
Kompastv
>
internasional
>
kompas dunia
Putin Sahkan UU Anti-Propaganda LGBT, Pelanggar di Rusia Diancam Denda hingga Rp992 Juta
Kompas dunia | 6 Desember 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi. Presiden Rusia Vladimir Putin. Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan undang-undang yang melarang aktivitas yang dianggap sebagai propaganda LGBT di Rusia, Senin (5/12/2022). (Sumber: Mikhail Metzel, Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP)
Penulis :
Ikhsan Abdul Hakim
Editor :
Vyara-Lestari
1
2
Show All
Sumber :
Associated Press
Tag
uu anti lgbt
uu lgbt rusia
vladimir putin
propaganda lgbt
lgbt
lgbt rusia
Selengkapnya
TERBARU
Anggota Komisi II DPR Desak MenPANRB Angkat Tenaga Honorer untuk Jadi PPPK
Warga Serang Mapolsek Kumpeh Ilir di Muaro Jambi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Pesan Jusuf Kalla ke Ridwan Kamil soal Jakarta: Atasi Kekumuhan
[FULL] Tinggalkan Indonesia Hari Ini, Simak Pesan Toleransi Paus Fransiskus untuk NKRI
Media Arab Kaget Timnas Indonesia Bisa Tahan Imbang Arab Saudi, Sebut Tim Garuda Berkembang Pesat
Bagaimana Paus Fransiskus Melihat Keberagaman & Toleransi di Indonesia? Ini Kata Valeria Martano
Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini
Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek Hari Ini Jumat 6 Septemer Berikut Lokasinya
BKN Perbolehkan Gunakan Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024
Hari Ini, Paus Fransiskus Gelar Upacara Perpisahan di Bandara Soetta sebelum Tinggalkan Indonesia