> >

Pengesahan RKUHP Jadi Headline Media Internasional, Reputasi Global Indonesia Disebut Terancam

Kompas dunia | 6 Desember 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menerbitkan RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara di Aksi Kamisan ke-755, di Taman Pandang Istana, Kamis (1/12/2022). Media internasional menyorot sejumlah pasal yang santer dikritik dalam RKUHP yang disahkan DPR RI pada Selasa (6/12/2022), di antaranya adalah pidana untuk seks di luar nikah dan penghinaan presiden. (Sumber: Kompas.tv/Istimewa)

Media Inggris Raya, The Guardian menyorot kritik terhadap RKUHP yang dianggap memundurkan kebebasan demokratis di Indonesia. Dalam artikel "Indonesia passes legislation banning sex outside marriage", The Guardian menggarisbawahi kritikan yang menyinggung kebangkitan fundamentalisme agama dengan RKUHP.

"Parlemen Indonesia telah menyetujui legislasi yang melarang seks di luar nikah sembari membuat perubahan menyeluruh ke kitab undan-undang hukum pidana--suatu langkah yang disebut pengkritik sebagai kemunduran kebebasan negara itu."

"Kelompok-kelompok hak asasi telah memprotes amandemen ini, mengecam pemberangusan kebebasan sipil dan pergeseran menuju fudamentalisme religius," tulis The Guardian.

Sementara itu, dalam artikel berjudul "Indonesia passes criminal code banning sex outside of marriage", BBC mengamplifikasi kritik yang menyebut RKUHP mengikis hak-hak asasi warga. Lembaga penyiar publik Inggris Raya ini juga menyorot demonstrasi menentang RKUHP yang digelar sepekan belakangan dan kritik atas pasal-pasal "moralitas" dalam undang-undang tersebut.

"Parlemen Indonesia telah menyetujui suatu kitab undang-undang hukum pidana baru yang akan membuat seks di luar nikah bisa dihukum hingga setahun penjara. Ini adalah bagian dari perubahan yang disebut pengkritik justru mengikis hak-hak dasar warga."

"Undang-undang ini--yang mana akan berlaku baik untuk warga Indonesia atau asing--memuat sejumlah pasal 'moralitas' yang melarang pasangan belum menikah tinggal brsama dan berhubungan seks," demikian tulis BBC.

Usai disahkan menjadi undang-undang, KUHP sendiri akan berlaku efektif dalam kurun tiga tahun mendatang. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut pemerintah dan DPR akan "memasyarakatkan" ketentuan-ketentuan di dalam KUHP selama kurun tersebut.

"Tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12).

Baca Juga: Yasonna Laoly Persilakan PIhak yang Menolak RKUHP untuk Menggugat

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU