> >

Pengesahan RKUHP Jadi Headline Media Internasional, Reputasi Global Indonesia Disebut Terancam

Kompas dunia | 6 Desember 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menerbitkan RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara di Aksi Kamisan ke-755, di Taman Pandang Istana, Kamis (1/12/2022). Media internasional menyorot sejumlah pasal yang santer dikritik dalam RKUHP yang disahkan DPR RI pada Selasa (6/12/2022), di antaranya adalah pidana untuk seks di luar nikah dan penghinaan presiden. (Sumber: Kompas.tv/Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Media-media internasional turut menyorot Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripuran DPR RI, Selasa (6/12/2022) hari ini. Bahkan, sebagian media menjadikan berita pengesahan RKUHP sebagai salah satu tajuk utama (headline).

Media internasional menyorot sejumlah pasal yang santer dikritik dalam RKUHP. Pasal-pasal itu di antaranya adalah pidana untuk seks di luar nikah dan penghinaan presiden.

Dalam berita berjudul "Indonesia's Parliament passes law criminalizing adultery", kantor berita Associated Press menyorot kriminalisasi seks di luar nikah yang juga bakal berefek ke warga negara asing.

"Parlemen Indonesia mengesahkan revisi kitab undang-undang hukum pidana yang lama ditunggu dan kontroversial pada Selasa (6/12) yang mengkriminalisasi seks di luar nikah untuk warga (Indonesia) dan juga orang asing yang berkunjung."

"Setelah ratifikasi, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej, kitab undang-undang hukum pidana yang baru itu mesti ditandatangani oleh presiden. Kitab undang-undang hukum pidana tersebut tidak akan langsung diterapkan," demikian tulis Associated Press.

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP di Tengah Fraksi PKS Lakukan Interupsi

Sementara itu, The New York Times mengamplifikasi kritik terhadap RKUHP yang dinilai mengancam pemeluk agama minoritas dan komunitas LGBT. Media Amerika Serikat (AS) ini juga menyorot bagaimana RKUHP berpeluang mengancam reputasi Indonesia di mata dunia.

Dalam artikel bertajuk "In Sweeping New Law, Indonesia Outlaws Sex Outside of Marriage", New York Times menulis sebagai berikut.

"Indonesia, negara demokrasi terbesar ketiga sedunia, mengesahkan perombakan menyeluruh atas kitab undang-undang hukum pidananya pada Selasa (6/12), melarang seks di luar nikah, penghinaan presiden, serta memperluas undang-undang penistaan agama."

"Aturan baru ini, yang juga berlaku untuk orang asing di negara itu, telah menuai kritik dari aktivis-aktivis hak asasi manusia, pebisnis, dan pelajar yang memperingatkan risikonya terhadap komunitas LGBT dan pemeluk agama minoritas. Penentang juga mengatakan bahwa aturan ini mengancam reputasi global Indonesia, yang mana merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar, sebagai negara yang toleran dan sekuler secara merata," tulis New York Times.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU