Dipenjara Dua Dekade atas Pembunuhan Malcolm X, Dua Pria Dapat Ganti Rugi Rp562 Miliar
Kompas dunia | 31 Oktober 2022, 14:55 WIBNEW YORK, KOMPAS.TV - Muhammad Aziz, 84 tahun, dan almarhum Khalil Islam mendapat ganti rugi 36 juta dollar AS dari pemerintah kota dan pemerintah negara bagian New York. Kedua orang itu dipenjara lebih dari dua dekade dalam kasus pembunuhan Malcom X, dan mencari keadilan dari putusan yang salah atas peradilan yang mereka jalani.
aziz dan Islam dibebaskan dari seluruh tuduhan dalam pembunuhan aktivis kulit hitam Malcolm X tahun 1965 seperti laporan Straits Times, Senin (31/10/2022).
Berdasarkan keterangan pengacara keduanya, ganti rugi sebesar itu dibebankan kepada pemerintah kota dan pemerintah negara bagian New York.
Muhammad Aziz, 84 tahun, menuntut US$40 juta setelah dipenjara sekitar dua dekade. Ia keluar dari penjara tahun 1985, dan lebih dari 55 tahun mencari keadilan terhadap peradilan kasus yang menimbulkan pertanyaan tentang rasisme dalam sistem peradilan pidana. Aziz menikah dan memiliki enam anak.
Khalil Islam, yang meninggal tahun 2009 pada usia 74 tahun, juga menghabiskan lebih dari 20 tahun di dalam penjara pada 1987, dan dibebaskan atas segala tuduhan pada November 2021. Lembaga warisnya juga telah mengajukan gugatan senilai US$40 juta.
Pemerintah Kota New York setuju untuk membayar US$26 juta dan negara bagian New York akan membayar US$10 juta, kata pengacara David Shanies seperti dikutip Straits TImes. Ahli waris Khalil Islam itu akan membagi ganti rugi tersebut.
Baca Juga: AS Janji Bayar Ganti Rugi ke Korban Drone Salah Sasaran di Afghanistan
“Muhammad Aziz, Khalil Islam dan keluarga mereka pantas menerima ini atas penderitaan mereka,” kata Shanies. “Mereka menderita seumur hidup di bawah mendung yang gelap karena dituduh membunuh seorang pemimpin hak-hak sipil.”
Nick Paolucci, juru bicara Departemen Hukum Kota New York, mengatakan kepada New York Times hari Minggu (30/10/2022), “Penyelesaian ini membawa keadilan bagi individu yang menghabiskan beberapa dekade di penjara dan menanggung stigma dituduh membunuh seorang tokoh ikonik. ”
Malcolm X pada masanya menonjol sebagai suara Nation of Islam, yang mendukung separatisme Kulit Hitam, sebelum meninggalkan organisasi pada tahun 1964 dan membuat marah beberapa pengikutnya. Dia ditembak mati pada usia 39 tahun pada Februari 1965 saat bersiap untuk berbicara di Audubon Ballroom New York.
Orang ketiga, Mujahid Halim, juga dihukum karena penembakan itu. Dia bersaksi bahwa Aziz dan Islam tidak bersalah. Halim dibebaskan bersyarat pada 2010.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Straits Times