> >

Dipenjara Dua Dekade atas Pembunuhan Malcolm X, Dua Pria Dapat Ganti Rugi Rp562 Miliar

Kompas dunia | 31 Oktober 2022, 14:55 WIB
Muhammad Aziz yang dipenjara lebih dari 20 tahun tanpa bersalah, dan Khalil Islam yang sudah meninggal mendapat ganti rugi 36 juta dollar AS karena dipenjara tanpa bersalah. (Sumber: NPR)

Orang ketiga, Mujahid Halim, juga dihukum karena penembakan itu. Dia bersaksi bahwa Aziz dan Islam tidak bersalah. Halim dibebaskan bersyarat pada 2010.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU