Dipenjara Dua Dekade atas Pembunuhan Malcolm X, Dua Pria Dapat Ganti Rugi Rp562 Miliar
Kompas dunia | 31 Oktober 2022, 14:55 WIBOrang ketiga, Mujahid Halim, juga dihukum karena penembakan itu. Dia bersaksi bahwa Aziz dan Islam tidak bersalah. Halim dibebaskan bersyarat pada 2010.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Straits Times