Disidang soal Pelanggaran Masa Jabatan, PM Thailand yang Pimpin Kudeta 2014 Diskors
Kompas dunia | 24 Agustus 2022, 19:07 WIBBANGKOK, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi Thailand menskors Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha dari jabatannya terhitung sejak Rabu (24/8/2022). Jabatan Prayuth ditangguhkan sembari pengadilan memproses gugatan yang menuduh PM Thailand itu melanggar masa jabatan.
Prayuth Chan-ocha meraih jabatan perdana menteri berkat kudeta militer yang menggulingkan pemerintahan Yingluck Shinawatra pada 2014. Pada 2019, ia memperpanjang masa jabatan melalui pemilu terbatas.
Konstitusi Thailand sendiri membatasi masa jabatan perdana menteri hingga delapan tahun. Kalangan oposisi menuduh Prayuth telah melanggar masa jabatan itu.
Menurut laporan BBC, beberapa tahun belakangan, Prayuth menghadapi tekanan menguat dari kalangan oposisi. Koalisi yang mendukungnya pun mulai berpaling.
Pada 2022, PM Prayuth dilaporkan telah menghadapi berbagai mosi tidak percaya, tetapi berhasil mempertahankan jabatan.
Baca Juga: Selat Taiwan dan Laut China Selatan Memanas, Angkatan Udara China dan Thailand Gelar Latihan Bersama
Sebagai Panglima Tentara Kerajaan Thailand, Prayuth merebut kekuasaan pada Mei 2014 dan menunjuk diri menjadi perdana menteri pada Agustus 2014.
Berdasarkan argumen periode itu, kalangan oposisi mengeklaim masa jabatannya telah melebihi delapan tahun.
Akan tetapi, pendapat berlainan disuarakan oleh pendukung politikus berusia 68 tahun itu. Pendukung Prayuth mengeklaim masa jabatannya harusnya dihitung sejak 2017, ketika konstitusi baru Thailand diterapkan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : BBC