> >

Eks PM Pakistan Imran Khan Diselidiki Polisi, Dituduh Lakukan Ancaman ke Perangkat Hukum

Kompas dunia | 22 Agustus 2022, 10:29 WIB
Eks PM Pakistan, Imran Khan,  diselidiki polisi setelah melakukan ancaman terhadap polisi dan hakim perempuan. (Sumber: AP Photo/Rahmat Gul, file)

ISLAMABAD, KOMPAS.TV - Eks Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dilaporkan tengah diselidiki oleh kepolisian.

Khan dituduh telah melakukan ancaman terhadap perangkat hukum Pakistan, yaitu polisi dan kehakiman pada pidato politiknya, Sabtu (20/8/2022).

Laporan tersebut membuat pendukung Imran Khan berkumpul di depan rumahnya, untuk memberikan dukungan dan menentang jika ia ditangkap.

Sejak dilengserkan dari kekuasaan pada April lalu, Khan menjadi kritikus vokal terhadap pemerintah dan angkatan bersenjata negara itu.

Baca Juga: Miris! Orang Bersenjata Bunuh Polisi dan Petugas Vaksinasi Polio di Pakistan

Dilansir dari BBC, Senin (22/8/2022), penyelidikan polisi terhadap Khan muncul setelah ia menuduh pihak otoritas menyiksa pembantu terdekatnya.

Pada pidatonya, Khan menuduh kepala polisi Islamabad dan hakim perempuan atas penahanan dan tuduhan perlakukan buruk terhadap koleganya di partai.

“Anda juga harus bersiap, karena kami juga akan melakukan aksi terhadap Anda,” katanya dalam pidato tersebut.

Penyelidik kepolisian mengatakan Khan, kemungkinan telah melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme dengan membuat ancaman terhadap pejabat negara.

Ratusan pendukung Khan pun langsung berkumpul di depan rumah sang perdana menteri setelah berita penyelidikan itu muncul.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : BBC


TERBARU