> >

Indonesian Paper: Saran Indonesia untuk Kontroversi Kapal Selam Nuklir dan Komitmen Non-proliferasi

Kompas dunia | 4 Agustus 2022, 04:40 WIB
Ilustrasi. Ledakan nuklir hasil tes bom Castle Bravo oleh Amerika Serikat pada 1954. Sebagai usualn mengenai kontroversi pengembangan kapal selam nuklir, Indonesia mengajukan proposal yang disebut Indonesian Paper dengan judul "Propulsi Nuklir Angkatan Laut" ke NPT RevCon PBB. Apa isinya? (Sumber: Atomic Archive)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia mengirim usulan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai kontroversi pengembangan kapal selam bertenaga nuklir. Indonesia mengajukan proposal yang disebut Indonesian Paper dengan judul "Propulsi Nuklir Angkatan Laut".

Kertas kerja itu berisi 14 poin yang meliputi gagasan, pernyataan, dan saran guna memperbarui perjanjian anti-nuklir dunia (Traktat NPT) sesuai kondisi terkini.

Menurut rilis Perutusan Tetap RI untuk PBB yang diterima Antara, Rabu (3/8/2022), kertas kerja itu turut menekankan risiko program kapal selam nuklir dan perlunya mekanisme pengaturannya.

Baca Juga: Media Australia Sebut Working Paper Indonesia Terkait dengan Pakta Militer AUKUS (VI)

Paper tersebut juga dimaksudkan untuk membangun kesadaran tentang potensi risiko program tersebut serta perlunya pengaturan mekanisme pelaporan dan pengawasannya,” demikian keterangan Perutusan Tetap RI untuk PBB.

Proposal Indonesian Paper diajukan ke Konferensi Peninjauan Traktat Non-proliferasi Nuklir (NPT RevCon) ke-10. Konferensi ini berlangsung di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat (AS) pada 1-26 Agustus 2022.

NPT RevCon sendiri merupakan pertemuan tingkat tinggi untuk mengkaji ulang pelaksanaan NPT yang dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali sejak 1975.

Baca Juga: Ada Celah dalam Traktat Nonproliferasi Nuklir, Indonesia Kirim Working Paper ke PBB (IV)

Terkait komitmen non-proliferasi nuklir, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Tri Tharyat menyerukan pemusnahan senjata nuklir secepatnya karena menjadi ancaman serius bagi umat manusia.

“Selama 52 tahun, NPT telah menjadi jangkar dalam upaya pelucutan senjata nuklir dan non-proliferasi. Dunia menanti negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menjalankan langkah-langkah efektif guna mencapai pelucutan senjata,” kata Tri pada Selasa (2/8) lalu.

Akan tetapi, menurut Tri, upaya menuju pemusnahan senjata nuklir belum terlihat. Sebaliknya, status siaga nuklir dinaikkan dan transparansi oleh negara-negara pemilik senjata nuklir berkurang.

Tri menekankan, Indonesia menyerukan tiga hal pokok demi penegakan komitmen non-proliferasi dan pelucutan senjata nuklir.

Tiga hal itu yakni, pemenuhan kewajiban di NPT dengan tindakan nyata; penguatan arsitektur pelucutan senjata nuklir, dan mendorong penggunaan teknologi nuklir untuk tujuan damai.

“Penghapusan doktrin senjata nuklir dan pemusnahan hulu ledak nuklir harus dilakukan secepatnya. Kita harus memperkuat komitmen terhadap NPT dan mencapai kemajuan dalam tiga pilarnya,” kata  Tri.

Tiga pilar NPT yang dimaksud adalah non-proliferasi, pelucutan senjata, dan penggunaan nuklir untuk tujuan damai.

Selain itu, menurut Tri, Implementasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW), percepatan pemberlakuan Traktat Pelarangan Uji Coba Nuklir Komprehensif (CTBT), dan penguatan Kawasan Bebas Senjata Nuklir perlu menjadi prioritas.

Baca Juga: Draft Lengkap Working Paper Indonesia untuk NPT Revcon di Markas PBB Mulai Agustus 2022 (V)


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU