Malaysia Janjikan Komitmen, Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pengiriman TKI Hanya Lewat Mekanisme OCS
Kompas dunia | 28 Juli 2022, 20:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani pernyataan bersama terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.
Malaysia sepakat dan menegaskan berkomitmen melaksanakan sistem One Channel System (OCS) jadi satu-satunya mekanisme perekrutan tenaga kerja Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja Indonesia Ida mengatakan usai penandatanganan, Forum Joint Working Group (JWG) mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin memengaruhi pelaksanaan MoU. Sehingga, disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya sistem satu jalur (OCS).
"Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia," ungkap Menaker dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/7/2022)
"Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU," kata Ida.
Ia juga menambahkan, proyek rintisan itu perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.
Baca Juga: Sepakat dengan Malaysia untuk Kirim Kembali TKI, Jakarta Gencarkan Pengawasan Komitmen Kuala Lumpur
Menurut Ida, kedua pihak sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati, sebagaimana ditetapkan dalam MoU dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak dengan melibatkan lembaga atau departemen terkait di pemerintahan masing-masing.
"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ujar Ida.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pihak Indonesia dan Malaysia mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang konkret.
"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia," pungkasnya.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan Murugan, Kamis (28/7/2022), pasca-pertemuan pertama Kelompok Kerja Bersama JWG.
Pada kesempatan ini, selain penandatanganan pernyataan bersama, dilakukan juga penandatanganan catatan keputusan (RoD) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono dan Deputi Sekretaris Jenderal Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia Khair Razman.
Baca Juga: Malaysia Sebut Indonesia Akhirnya Sepakati Pengiriman TKI Kembali, Mulai Berlaku 1 Agustus 2022
7 Poin Sistem Tenaga Kerja sesuai Hukum dan Regulasi Kedua Negara
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi seperti dinyatakan dalam situs Kemenaker, Sabtu (24/7), konsep OCS berangkat dari ide dasar untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.
Dia menjelaskan, OCS mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik.
"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS," kata Anwar.
Kedua, konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini, Malaysia mengusulkan satu orang pekerja migran Indonesia (PMI) domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal enam orang.
"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja, " jelas Anwar.
Ketiga, standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia.
“Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar RM 1,500,” imbuh Anwar, merujuk gaji minimum setara sekitar Rp5 juta itu.
Baca Juga: Kemlu Tegaskan Indonesia Tak Pernah Setujui Sistem Maid Online Malaysia
Keempat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik di Malaysia. Untuk diketahui, Malaysia telah mengamandemen aturan terkait asuransi sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik.
Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program Rekalibrasi sehingga pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerja migran yang berstatus ilegal untuk memperoleh izin kerja. Dengan begitu, pekerja migran tersebut dapat berubah status menjadi pekerja legal.
Keenam, pemeriksaan kesehatan PMI. Indonesia mengusulkan pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya sekali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia untuk mengurangi beban biaya penempatan.
"Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia," lanjut Anwar.
Ketujuh, akses kekonsuleran, dimana Malaysia menjamin Perwakilan RI memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU.
Belum diketahui secara rinci apakah tujuh poin Indonesia ini masuk seluruhnya dalam MoU yang ditandatangani hari Kamis (28/7) itu.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kemenaker/Antara