Malaysia Janjikan Komitmen, Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pengiriman TKI Hanya Lewat Mekanisme OCS
Kompas dunia | 28 Juli 2022, 20:17 WIBBaca Juga: Malaysia Sebut Indonesia Akhirnya Sepakati Pengiriman TKI Kembali, Mulai Berlaku 1 Agustus 2022
7 Poin Sistem Tenaga Kerja sesuai Hukum dan Regulasi Kedua Negara
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi seperti dinyatakan dalam situs Kemenaker, Sabtu (24/7), konsep OCS berangkat dari ide dasar untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.
Dia menjelaskan, OCS mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik.
"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS," kata Anwar.
Kedua, konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini, Malaysia mengusulkan satu orang pekerja migran Indonesia (PMI) domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal enam orang.
"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja, " jelas Anwar.
Ketiga, standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia.
“Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar RM 1,500,” imbuh Anwar, merujuk gaji minimum setara sekitar Rp5 juta itu.
Baca Juga: Kemlu Tegaskan Indonesia Tak Pernah Setujui Sistem Maid Online Malaysia
Keempat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik di Malaysia. Untuk diketahui, Malaysia telah mengamandemen aturan terkait asuransi sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik.
Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program Rekalibrasi sehingga pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerja migran yang berstatus ilegal untuk memperoleh izin kerja. Dengan begitu, pekerja migran tersebut dapat berubah status menjadi pekerja legal.
Keenam, pemeriksaan kesehatan PMI. Indonesia mengusulkan pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya sekali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia untuk mengurangi beban biaya penempatan.
"Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia," lanjut Anwar.
Ketujuh, akses kekonsuleran, dimana Malaysia menjamin Perwakilan RI memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kemenaker/Antara