> >

Pengadilan China Tolak Tuntutan Perempuan yang Ingin Bekukan Sel Telur Sendiri

Kompas dunia | 25 Juli 2022, 09:00 WIB
Teresa Xu sebelum menghadiri sesi sidang yang memperkarakan gugatannya yang ingin membekukan sel telur sendiri di Pengadilan Chaoyang, Beijing, China, 17 September 2021. Pada 22 Juli lalu, pengadilan menolak gugatan Xu dan memenangkan pembelaan pihak rumah sakit. (Sumber: Ng Han Guan/Associated Press)

BEIJING, KOMPAS.TV - Pengadilan Chaoyang di Beijing, China menolak gugatan seorang perempuan yang ingin membekukan sel telurnya sendiri. Perempuan itu melayangkan gugatan usai sebuah rumah sakit menolak memproses permintaannya membekukan sel telur.

Menurut laporan The Guardian, Minggu (24/7/2022), pengadilan tersebut memutuskan bahwa pihak rumah sakit tidak melanggar hak perempuan dengan menolak permintaan membekukan sel telur.

Perempuan bernama Teresa Xu yang melayangkan gugatan, menerima putusan pengadilan pada Jumat (22/7) lalu, hampir tiga tahun setelah ia memperkarakan pihak rumah sakit.

Baca Juga: Perempuan Lajang Tunisia Tuntut Hak untuk Bekukan Sel Telur, Picu Perdebatan Publik

Kasus Xu pada 2019 silam menuai sorotan luas di seantero China. Media lokal Beijing melaporkan bahwa kasusnya adalah perkara hukum pertama soal pembekuan sel telur di Negeri Tirai Bambu.

Kasus Teresa Xu bermula pada 2018 saat ia memeriksakan diri ke Capital Medical University Beijing. Setelah pemeriksaan awal, rumah sakit enggan memproses permintaannya karena ia gagal menunjukkan surat nikah.

Xu juga menyebut bahwa dokter mendesaknya untuk memiliki anak ketika dia masih muda.
Walaupun hukum China tidak melarang orang-orang yang belum menikah untuk mengakses layanan reproduksi, dalam praktiknya, institusi-institusi medis kerap mewajibkan pasien menunjukkan surat nikah untuk mengaksesnya.

Teresa Xu sendiri mengaku ingin mengawetkan sel telurnya sehingga dia punya opsi untuk melahirkan anak pada usia yang lebih lanjut.

“Saya pikir dengan kekalahan saya dalam gugatan ini, bukanlah serangan ke hak reproduktif perempuan lajang. Mugkin ini adalah kemunduran sementara,” kata Xue melalui akun WeChat-nya.

Pihak Capital Medical University, menurut putusan pengadilan, berargumen bahwa pembekuan sel telur memuat risiko kesehatan tertentu.

Pihak rumah sakit menyebut layanan pembekuan sel telur hanya disediakan untuk perempuan yang tidak bisa hamil dengan cara alami, bukan untuk pasien sehat.

Teresa Xu sendiri mengaku berencana mengajukan banding atas putusan ini.

“Jelas akan ada hari (ketika) kita akan merebut kembali kedaulatan atas tubuh kita sendiri,” kata Xu.

Baca Juga: Hukum Egg Freezing atau Pembekuan Sel Telur dalam Islam

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : The Guardian


TERBARU