> >

Tak Cuma Indonesia, Negara Ini Juga Atur bahkan Larang Nama seperti Adolf Hitler dan Harry Potter

Kompas dunia | 24 Mei 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi bayi tertidur. Tak cuma Indonesia, sejumlah negara juga mengatur, bahkan melarang sejumlah nama. (Sumber: pixabay.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan mengenai pemberian nama anak menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Senin (23/5/2022).

Ternyata, pemerintah di negara lain bahkan secara tegas melarang penduduknya menggunakan nama-nama tertentu untuk menyelamatkan anak-anak dari perasaan malu, sakit hati, bingung, serta terintimidasi. 

Baca Juga: Memberi Nama Anak Jangan yang Berarti Buruk karena Nama adalah Doa, Berikut Penjelasan Ulama

Dilansir dari Stacker.com, satu atau beberapa pemerintah di sejumlah negara sepakat melarang penggunaan nama tertentu secara spesifik, karena dinilai menghina, membingungkan, konyol, bahkan menyerang kelompok tertentu. 

Berikut sejumlah negara yang melarang penggunaan sejumlah nama tertentu:

1. Jerman, Malaysia, Meksiko, dan Selandia Baru Melarang Nama Adolf Hitler

Pemerintah di negara-negara tersebut melarang nama pemimpin Nazi Jerman itu karena dinilai offensive, menyerang atau menyakitkan hati. Hitler dianggap sebagai diktator yang melakukan genosida di Jerman.

2. Jepang Melarang Nama Akuma

Akuma dalam bahasa Jepang berarti iblis. Para orang tua di Jepang harus memilih nama untuk anak mereka yang baru lahir menggunakan huruf kanji. Secara teknis, Akuma termasuk kata yang bisa digunakan, tetapi pada tahun 1993, Pemerintah Jepang mencegah dua orang tua yang ingin menamai anak mereka menggunakan kata tersebut.

3. Meksiko dan Sonora Melarang Nama All Power, Facebook, Harry Potter

Maksud dari All Power adalah semua kuat. Nama ini dilarang karena selain memuat lebih dari satu kata, Pemerintah Sonora dan Meksiko juga melarang anak-anak didaftarkan dengan nama yang dianggap menghina, merendahkan, diskriminatif, atau tidak bermakna, sehingga menyebabkan mereka ditertawakan orang lain. 

Di sisi lain, nama Facebook dianggap tidak bermakna, sedangkan Harry Potter dikhawatirkan dapat menimbulkan perundungan terhadap anak yang memiliki nama tersebut.

Baca Juga: Aturan Memberi Nama Anak dalam Islam, Makruh Gunakan Empat Nama Ini

4. Saudi Arabia Melarang Nama Amir, Malek, Malika, dan Linda

Malek berarti raja, Malika berarti ratu, dan Amir artinya pangeran. Tiga nama tersebut tidak boleh digunakan karena merupakan gelar kerajaan. Sebagai negara monarki, Arab Saudi melarang semua jenis nama bangsawan untuk rakyat jelata.

Di sisi lain, Linda dari kebudayaan Barat berarti halus, lembut, dan cantik. Nama ini dilarang di Arab Saudi karena merupakan nama anak perempuan asing dari Barat.

5. Australia Melarang Nama iMac dan Ikea

Dua kata tersebut dinilai sebagai nama barang yang tidak pantas dijadikan nama anak. Nama itu juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah Australia untuk tidak mengizinkan pemberian nama yang bukan demi kepentingan terbaik anak atau publik.

6. Swedia Melarang Nama Brfxxccxxmnpcccclllmmnprxvclmnckssqlbb11116

Percaya atau tidak, para orang tua mengklaim bahwa kata tersebut dibaca Albin yang tidak jelas artinya. Pemerintah Swedia melarang kata tersebut karena menilai kata itu bukan sebagai nama. 

Di dalam hukum penamaan Swedia juga tertulis bahwa "nama yang karena alasan tertentu tidak cocok sebagai nama depan" tidak akan disetujui.

Baca Juga: Sudah Tahu Aturan Baru soal Penulisan Nama di e-KTP? Jangan Sampai Salah! Lihat di Sini

7. Inggris Raya Melarang Nama Cyanide

Kata dalam Bahasa Inggris Cyanide artinya sianida, yakni racun yang mematikan. Nama tersebut dikhawatirkan akan membahayakan anak-anak di masa depan. Kebijakan ini diambil Pemerintah Inggris setelah seorang ibu menamai anak kembarnya Cyanide dan Preacher (pendeta).

8. Denmark Melarang Nama Pluto, Monkey

Undang-undang Nama Pribadi Denmark masih tidak mengizinkan nama Pluto. Hukum itu berlaku, bahkan setelah tahun 2006 ketika Pluto diturunkan statusnya menjadi "planet kerdil". Sedangkan Monkey yang artinya monyet juga tidak diperbolehkan untuk dijadikan nama karena itu merupakan nama hewan primata.

9. Perancis Melarang Nama Nutella, Fraise, dan Titeuf

Nutella adalah merek selai cokelat kacang yang terkenal. Pengadilan Prancis memutuskan bahwa nama yang sama dengan bahan sarapan yang biasa ditemukan di Eropa itu "bertentangan dengan minat anak". Anak Prancis yang pernah dinamai Nutella akhirnya berganti nama menjadi Ella. 

Fraise merupakan Bahasa Perancis yang jika diartikan dalam Bahasa Indonesia bermakna stoberi. Pemerintah melarang nama ini karena merupakan kata slang atau gaul yang bisa bermakna kata yang memalukan dan tidak pantas.

Sedangkan Titeuf merupakan tokoh atau karakter seri kartun dan komik yang oleh Pemerintah Prancis dianggap tidak sesuai minat anak.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU