> >

Arab Saudi Peringatkan, Umrah Tanpa Izin Terancam Denda Sekitar Rp38 Juta

Kompas dunia | 3 April 2022, 12:43 WIB
Ilustrasi umrah (Sumber: AP/STR)

RIYADH, KOMPAS.TV – Pemerintah Arab Saudi memperingatkan bahwa siapa pun yang melakukan umrah tanpa izin akan dikenai denda sebesar 10 ribu Riyal (sekitar Rp38 juta).

Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi pada Sabtu (2/4/2022) mengatakan izin jemaah haji akan diperiksa dalam aplikasi Tawakkalna.

Nantinya pemeriksaan akan mencocokkannya dengan identitas nasional, tempat tinggal, nomor paspor atau nomor perbatasan, selain membandingkannya dengan tanggal yang ditentukan untuk melakukan umrah yang dipilih dalam izin.

Dilansir dari Saudi Gazeete, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi menekankan bahwa pendatang yang ingin melakukan umrah harus mendapatkan izin melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatamarna.

Baca Juga: Rombongan Bus yang Angkut 28 Calon Jemaah Umrah Terguling!

Mereka tidak diperkenankan melaksanakan umrah tanpa mendapatkan izin.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa jemaah tidak perlu mendapatkan izin dan membuat janji untuk melakukan shalat di Masjidil Haram di Mekah.

Tetapi, mereka tetap harus melakukannya untuk umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa.

Usia minimum untuk mendapatkan izin melakukan umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa adalah anak-anak berusia 5 tahun ke atas.

Sejak awal musim, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan 23 juta izin umrah.

Juru Bicara Layanan Haji dan Umrah Arab Saudi, Hisyam Al-Saeed, mengatakan warga, penduduk, dan pengunjung yang datang dari luar Kerajaan telah mendapat manfaat dari layanan penerbitan izin umrah selama bulan suci Ramadhan.

Al-Saeed menamabahkan, jumlah orang yang ingin melakukan Umrah sangat besar, khususnya setelah pengumuman Raja Salman untuk mengizinkan penggunaan kapasitas penuh dari Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Al-Saeed mengaku siap menyambut para peziarah dan bahkan siap untk berapa pun jumlah peziarah yang datang.

"Kami siap untuk jumlah berapa pun".

"Upaya di lapangan oleh Pasukan Khusus Pengamanan Haji dan Umrah, Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjidil Haram, dan Kementerian Hrtttttaji dan Umrah yang diwakili oleh kader lapangan, telah mempersiapkan Dua Masjid Suci secara penuh untuk jumlah jemaah ini," ungkap dia.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelumnya telah memungkinkan pemegang semua jenis visa untuk melakukan umrah sebelum memasuki Kerajaan melalui aplikasi Eatamarna.

"Mereka yang ingin melakukan umrah harus mempunyai visa untuk memasuki Kerajaan," ungkap Kementerian tersebut.

Peziarah sebaiknya memastikan masa berlaku visa saat mendaftar dan memesan di aplikasi Eatamarna.

Baca Juga: Umrah Kembali Dibuka, Calon Jemaah Serbu Kantor Imigrasi

Izin umrah akan otomatis dibatalkan jika orang tersebut telah terinfeksi Covid-19 atau telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi, dan jika pemegang visa tidak masuk ke Arab Saudi 6 jam sebelum tanggal pemesanan untuk melakukan umrah.

Orang yang tidak divaksinasi Covid-19 atau yang belum menyelesaikan imunisasi lengkap diketahui dapat melakukan umrah dan masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dengan syarat tidak terinfeksi virus corona atau pernah melakukan kontak dengan orang yang telah dipastikan terinfeksi virus.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU