Thailand Segera Dekriminalisasi Ganja, Tak Ada Hukuman Bagi Penggunanya
Kompas dunia | 18 Januari 2022, 15:21 WIBBANGKOK, KOMPAS.TV - Thailand berencana mendekriminalisasi ganja, selangkah lebih dekat agar ganja dapat digunakan untuk rekreasi, setelah menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja medis dan penggunaannya dalam makanan dan kosmetik, seperti dilansir Straits Times, Selasa, (18/1/2022).
Dekriminalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:
dekriminalisasi/de·kri·mi·na·li·sa·si/dékriminalisasi/ n penggolongan suatu perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian dianggap sebagai perilaku biasa.
BPOM Thailand segera mengusulkan penghapusan ganja dari daftar obat-obatan terlarang ke dewan pengawas narkotika hari Rabu (19/1/2022).
Setelah disetujui oleh dewan pengawas narkotika, proposal tersebut harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul sebelum menjadi efektif.
Langkah tersebut dapat memungkinkan orang mengakses ganja secara penuh tanpa takut akan hukuman penjara yang panjang dan denda yang besar, menurut Dr Withid Sariddeechaikool, wakil sekretaris jenderal FDA.
Saat ini, kepemilikan ganja di Thailand dapat membuat pemiliknya dipenjara hingga 15 tahun karena tanaman tersebut masuk narkotika kategori-5.
Baca Juga: Penjualan Ganja Melonjak Tajam di Kedai Kopi Kota Den Haag Belanda akibat Lockdown Ketat Covid-19
"Jika kita dapat mendekriminalisasi ganja, kita akan dapat memperoleh manfaat dari semua tanaman dan bukan hanya bagiannya," kata Dr Withid.
Kuncup bunga dan bijinya kemudian dapat digunakan dan memiliki nilai ekonomi dan sesuai dengan hukum.
Thailand telah menempuh pendekatan sedikit demi sedikit untuk meliberalisasi ganja, mempertahankan banyak undang-undang yang membatasi penanaman, pemanenan, dan ekstraksi tanaman komersial.
Karena ganja diklasifikasikan sebagai narkotika, individu dilarang memiliki ganja meskipun pemerintah Thailand memberi izin dan akses dunia usaha untuk menggunakan ganja.
Tahun lalu, Thailand mendekriminalisasi kratom, tanaman psikoaktif yang mirip dengan opiat yang berasal dari negara-negara tropis Asia Tenggara.
"Sementara perubahan undang-undang akan memungkinkan semua bagian ganja untuk dibeli, dijual dan digunakan, penggunaan rekreasi kemungkinan akan tetap dikendalikan karena ekstrak ganja dengan tingkat tetrahydrocannabinol yang lebih tinggi yang membuat orang mabuk, masih akan diatur," kata Chaiwat Sowcharoensuk, seorang analis di Penelitian Krungsri.
"Produsen sabun, produk kecantikan, dan kosmetik dari ganja kemungkinan akan menjadi pihak yang paling diuntungkan dari dekriminalisasi ganja ini.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Straits Times