Pria Ini Tuntut Toko Roti yang Tak Mau Buatkan Kue Pro-LGBT, Gugatannya Ditolak Pengadilan HAM
Kompas dunia | 9 Januari 2022, 14:39 WIB“Pengadilan tinggi menemukan fakta kasus ini bahwa penggugat tidak diperlakukan berbeda berdasarkan orientasi seksualnya yang nyata atau diakui, tetapi bahwa penolakan pembuatan kue itu karena keyakinan religius tergugat yang keberatan dengan pernikahan gay,” tulis pernyataan ECHR dikutip The Guardian.
“Apa yang secara prinsipil menjadi isu bukanlah dampak terhadap kehidupan pribadi atau kebebasan penggugat mengekspresikan keyakinan atau opininya, tetapi lebih tepatnya apakah toko roti Ashers harus membuatkan kue yang mengekspresikan dukungan politis penggugat terhadap pernikahan gay,” sambung pernyataan itu.
Gareth Lee sendiri mengaku “frustrasi” pengadilan HAM Eropa tidak memproses kasus ini.
Sejumlah kelompok pendukung hak-hak LGBT pun menyuarakan kekecewaan serupa. CEO Stonewall Inggris Raya, Nancy Kelley, menyebut keputusan ECHR sebagai “langkah mundur kesetaraan.”
Baca Juga: Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati 6 Teroris Kelompok Ansar Al-Islam yang Bacok Mati Aktivis LGBTQ+
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV