Pria Ini Tuntut Toko Roti yang Tak Mau Buatkan Kue Pro-LGBT, Gugatannya Ditolak Pengadilan HAM
Kompas dunia | 9 Januari 2022, 14:39 WIBSTRASBOURG, KOMPAS.TV - Pengadilan hak asasi manusia Eropa (ECHR) menolak gugatan aktivis LGBT terhadap sebuah toko roti. Aktivis itu menggugat mereka karena beroleh penolakan saat memesan kue bertuliskan pesan pro-pernikahan sesama jenis.
Gugatan ini telah berlangsung tujuh tahun dan melalui sidang di pengadilan negeri Belfast, Irlandia Utara, lalu ke Pengadilan Tinggi Inggris Raya, kemudian sampai di meja ECHR.
ECHR menetapkan bahwa gugatan aktivis bernama Gareth Lee tersebut tidak dapat diterima.
Keputusan ini disampaikan ECHR pada 6 Januari 2022 lalu. ECHR juga tidak akan mempertimbangkan pembatalan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Inggris Raya.
Sebelumnya, toko roti Ashers dikenai hukuman denda 500 paun atau sekitar 9,7 juta rupiah (kurs saat ini). Namun, Pengadilan Tinggi Inggris Raya membatalkan hukuman itu.
Baca Juga: Taliban Berkuasa, Kaum LGBT Afghanistan Ketakutan akan Diburu
Kasus ini bermula saat Gareth Lee memesan kue kepada toko roti Ashers pada 2014. Gareth memesan kue dengan gambar karakter serial Sesame Street, lalu minta dituliskan pesan “Support Gay Marriage”.
Toko roti yang dikelola penganut Kristen Evangelis tersebut menolak pesanan Gareth.
Gareth pun melaporkan insiden ini ke pengadilan negeri di Belfast. Sidang kemudian menetapkan toko roti Ashers telah mendiskriminsasi Gareth berdasarkan orientasi seksual.
Akan tetapi, saat naik tingkat hingga ke pengadilan HAM Eropa, keputusan tersebut dibatalkan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV