> >

Bawa Anak saat Ikut dalam Kerusuhan di Gedung Capitol, Seorang Ibu Dipenjara Tiga Bulan

Kompas dunia | 8 Januari 2022, 07:21 WIB
Foto dokumentasi yang diabadikan pada 6 Januari 2021 ini menunjukkan para pendukung Presiden AS Donald Trump berkumpul di depan Gedung Capitol AS di Washington DC, Amerika Serikat. (Sumber: Xinhua/Liu Jie)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Seorang ibu yang membawa anaknya ke kerusuhan di Gedung Capitol pada Januari tahun lalu akhirnya dipenjara.

Virginia Marie Spencer, membawa putranya yang berusia 14 tahun ketika pendukung Donald Trump menyerbu Gedung Capitol.

Akibat ulahnya tersebut, Virginia dihukum penjara selama tiga bulan, Jumat (7/1/2022).

Hakim Distrik AS, Colleen Kollar-Kotelly, mengatakan, ia merasa sulit memahami mengapa Virginia dan suaminya membawa anak mereka ke dalam gedung selama kerusuhan.

Baca Juga: Jelang Bertemu Rusia, NATO Bersiap Jika Pembicaraan Terkait Ukraina Alami Kegagalan

Suami Virginia, Christopher Raphael Spencer, juga ditangkap.

Ia mengaku tak bersalah atas tuduhan terkait kerusuhan.

“Pasti menjadi pengalaman traumatis untuk menyaksikan kekerasan seperti itu. Ini jelas kurangnya penilaian di pihak Anda,” ujar hakim dikutip dari Associated Press.

Virginia harus melapor ke penjara untuk memulai hukuman penjaranya selama 90 hari pada 25 Februari mendatang.

Hakim juga memberikan hukuman percobaan kepadanya selama tiga tahun.

Virginia dan suaminya mendesak maju menuju Gedung Capitol dengan putra mereka yang berusia 14 tahun di belakangnya.

Berdasarkan penuturan Jaksa Federal dalam pengajuan pengadilan, mereka melakukan itu, meski melihat polisi menembakkan gas air mata ke arah kerumunan.

Keluarga Spencer bergabung dengan perusuh lain yang mendesak barisan polisi, menyerbu ruang kantor Ketua DPR Nancy Pelosi dan menuntut masuk ke ruang DPR.

Virginia mengaku bersalah pada September lalu atas dakwaan berparade dan berdemonstrasi di Gedung Capitol.

Itu merupakan pelanggaran ringan yang dapat dihukum penjara maksimal 6 bulan.

Baca Juga: Trump Berusaha Cegah Penyelidikan dan Kesaksian atas Kerusuhan di Gedung Capitol

Jaksa merekomendasikan hukuman tiga bulan penjara, tiga tahun masa percobaan dan denda 500 dolar AS atau setara Rp7,1 juta.

Pengacara Virginia, Allen Orenberg, meminta hukuman satu tahun dengan masa percobaan dengan pelayanan masyarakat.

Lebih dari 700 orang telah didakwa atas kejahatan federal yang berhubungan dengan serangan di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021 lalu.

Lebih dari 170 orang mengaku bersalah, kebanyakan karena dakwaan kejahatan ringan.

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Associated Press


TERBARU