> >

Bawa Anak saat Ikut dalam Kerusuhan di Gedung Capitol, Seorang Ibu Dipenjara Tiga Bulan

Kompas dunia | 8 Januari 2022, 07:21 WIB
Foto dokumentasi yang diabadikan pada 6 Januari 2021 ini menunjukkan para pendukung Presiden AS Donald Trump berkumpul di depan Gedung Capitol AS di Washington DC, Amerika Serikat. (Sumber: Xinhua/Liu Jie)

Virginia dan suaminya mendesak maju menuju Gedung Capitol dengan putra mereka yang berusia 14 tahun di belakangnya.

Berdasarkan penuturan Jaksa Federal dalam pengajuan pengadilan, mereka melakukan itu, meski melihat polisi menembakkan gas air mata ke arah kerumunan.

Keluarga Spencer bergabung dengan perusuh lain yang mendesak barisan polisi, menyerbu ruang kantor Ketua DPR Nancy Pelosi dan menuntut masuk ke ruang DPR.

Virginia mengaku bersalah pada September lalu atas dakwaan berparade dan berdemonstrasi di Gedung Capitol.

Itu merupakan pelanggaran ringan yang dapat dihukum penjara maksimal 6 bulan.

Baca Juga: Trump Berusaha Cegah Penyelidikan dan Kesaksian atas Kerusuhan di Gedung Capitol

Jaksa merekomendasikan hukuman tiga bulan penjara, tiga tahun masa percobaan dan denda 500 dolar AS atau setara Rp7,1 juta.

Pengacara Virginia, Allen Orenberg, meminta hukuman satu tahun dengan masa percobaan dengan pelayanan masyarakat.

Lebih dari 700 orang telah didakwa atas kejahatan federal yang berhubungan dengan serangan di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021 lalu.

Lebih dari 170 orang mengaku bersalah, kebanyakan karena dakwaan kejahatan ringan.

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Associated Press


TERBARU