Mantan Presiden Korea Selatan yang Dipenjara karena Korupsi Diampuni, Masalah Kesehatan Jadi Alasan
Kompas dunia | 24 Desember 2021, 09:07 WIBSEOUL, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye yang tengah dihukum penjara 22 tahun karena skandal korupsi, akhirnya diampuni.
Adalah Presiden Korsel Moon Jae-in yang memberikan amnesti kepada pendahulunya tersebut.
Park Geun-hye, 69 tahun, didakwa bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan paksaan seusai dimakzulkan pada 2017.
Baca Juga: Dua Orang Tewas dan Satu Terluka Dalam Penembakan di Los Angeles
Park pun menjadi presiden terpilih secara demokrasi pertama Korea Selatan yang dipaksa berhenti dari jabatannya.
Diungkapkan Yonhap dilansir dari BBC, Park mendapatkan pengampunan oleh Presiden Moon karena masalah kesehatan yang menderanya.
Ia telah dirawat tiga kali pada tahun ini karena sakit bahu kronis dan masalah pada punggung.
Pengampunan itu pun mengejutkan karena Presiden Moon sebelumnya mengesampingkan grasi.
Saat berkuasa, Presiden Moon berjanji akan membasmi korupsi di pemerintahan.
Pada 2018, Park dinyatakan bersalah pada 16 dari 18 dakwaan.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : BBC