> >

Facebook Digugat Rp2.155 T oleh Pengungsi Rohingya, Dituduh Terlibat Kekerasan Etnis di Myanmar

Kompas dunia | 7 Desember 2021, 21:39 WIB
Ilustrasi logo Facebook. Facebook digugat Rp2.155 triliun karena dituduh gagal mengatasi konten kebencian yang memicu kekerasan etnis terhadap Rohingnya di Myanmar. (Sumber: AP Photo/Thibault Camus, File)

Facebook hadir di Myanmar sejak 2011. Platform ini digunakan jutan lebih warga.

Meskipun demikian, perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg itu dituduh gagal mengantisipasi persebaran disinformasi, sebuah taktik yang digunakan militer Myanmar untuk mempersekusi Rohingnya.

Kekerasan etnis membuat lebih dari 10.000 warga Rohingnya dibunuh dan lebih dari 150.000 terluka.

Baca Juga: Majelis Umum PBB Tunda Keputusan tentang Siapa Berhak Wakili Myanmar dan Afghanistan di PBB
 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU